Berkas Penganiaya Anak Ditarget 20 Hari

Berkas Penganiaya Anak Ditarget 20 Hari

DIPERIKSA : Tersangka saat diperiksa oleh Unit PPA Reskrim Polres Purbalingga, Kamis (30/8). ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA – Ini kabar terbaru penyidikan penganiayaan anak oleh ibu tirinya di Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang. Polisi menargetkan maksimal dalam 20 hari berkas sudah P21, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga. "Setelah lengkap, akan langsung kami serahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman kepada Radarmas, Jumat (31/8 Pemberkasan ini cukup menguras energi dan pihaknya tidak mau terburu-buru menyerahkan berkas ke kejaksaan, agar tidak bolak-balik karena berkas yang tidak lengkap. Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian nasional dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Seperti diketahui, Amanah (45) menganiaya anak tirinya, Ind, yang berusia 7 tahun. Akibatnya, bocah kelas 1 SD ini menderita luka di sekujur tubuhnya. Yakni di kening, di tangan, bagian dada, serta di bagian kaki. Kejadian yang diduga dilakukan pelaku sejak lama, terungkap Senin (27/8) lalu. Saat itu, guru merasa curiga dengan sikap siswanya yang suka menyendiri dan terdapat luka di kepalanya. Guru pun langsung menginterogasi Ind. Tak hanya itu, video bergambar seorang anak perempuan yang mengalami luka di sekujur tubuh viral di jejaring sosial dan grup WhatsApp dua hari lalu. Diduga anak tersebut dianiaya oleh ibu tirinya. Video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut diambil di ruang kepala sekolah salah satu SD di Pagerandong. Dalam video itu, anak yang mengenakan kaos olah raga berwarna ungu tersebut terlihat mengalami luka memar terbuka di kepala. Saat ini anak tersebut telah diamankan di rumah keluarga ayahnya di Desa Karangtengah. Sementara ayah korban tengah berada di luar kota untuk bekerja. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: