Bawaslu Kabupaten Purbalingga Tegur Sejumlah Parpol

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Tegur Sejumlah Parpol

Pasang Bendera Tak Sesuai Aturan PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melayangkan surat teguran kepada sejumlah partai politik (parpol) yang memasang bendera parpol tak sesuai dengan aturan Perda tentang Ketertiban Umum. Bawaslu mengancam, jia dalam waktu 3x24 jam tidak ditertibkan parpol tersebut, pihaknya akan merekomendasikan kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga, untuk ditertibkan. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, sebenarnya untuk pemasangan bendera parpol, saat ini tidak dilarang, meski belum masuk masa kampanye. "Parpol diperbolehkan melakukan kegiatan pertemuan terbatas atau internal parpol, serta dan pemasangan bendera parpol," ujarnya, Kamis (30/8). Namun, dia menegaskan dalam pemasangan bendera, parpol harus memperhatikan tata cara pemasangannya, yaitu tidak melanggar peraturan yang ada, seperti peraturan daerah (Perda). "Di Kabupaten Purbalinnga ada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan tersebut misalnya dijelaskan, pemasangan bendera parpol dilarang dipasang di tempat-tempat umum, seperti di jembatan atau di median jalan," katanya. Dia menambahkan, dari hasil pengamatan di lapangan Bawaslu menemukan banyak bendera parpol yang dipasang melanggar aturan Perda tersebut. Yakni, parpol yang memasang bendera di median Jalan Mayjen Sungkono, serta di jembatan Sungai Gringsing Jalan AW Sumarmo. Sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap pemasangan bendera parpol yang dipasang melanggar perda tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan surat teguran, Surat Nomor: 123/Bawaslu-Prov.JT/20.OT.00/VIII/2018. Surat itu berisi teguran kepada parpol untuk menertibkan sendiri pemasangan benderanya yang melanggar dalam waktu 3x24 jam. "Jika Parpol tidak menertibkan sendiri dalam waktu tersebut, maka Bawaslu Purbalingga akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk ditertibkan," katanya. Melalui peringatan tersebut Bawaslu Purbalingga berharap agar seluruh parpol peserta Pemilu 2019 dapat lebih tertib terhadap aturan. Sehingga Pemilu 2019 dapat berjalan secara demokratis, berkepastian hukum, dan berkeadilan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: