Kunci Hilang, Motor Digondol Maling

Kunci Hilang, Motor Digondol Maling

DIAMANKAN : Kedua tersangka pelaku curat (jongkok) diamankan di Polsek Bukateja.ISTIMEWA PURBALINGGA - Hilangnya kunci sepeda motor bisa menjadi awal hilangnya sebuah sepeda motor. Ini dialami Sudarmanto (47), Desa Wirasaba RT 03 RW 07 Kecamatan Bukateja yang sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol R 5122 ZL digondol maling Rabu (29/8), sekira pukul 18.30 WIB. Terungkapnya pencurian ini cukup heroik. Dikisahkan siang sore itu saksi Anastasia Darmawati mendengar suara standar sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumahnya. Kontan saja, dia langsung melongok keluar. Saat itu, dia melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menuntun sepeda motor. Saksi berusaha mengejar dan berteriak minta tolong. Namun pelaku berhasil menghidupkan mesin dan mengendarai sepeda motor. Anastasia tidak tinggal diam. Dia tetap memegangi jaket yang dipakai pelaku. Pelaku yang sudah mengendarai sepeda motor terjatuh akibat tarikan Anastasia. Kemudian pelaku berlari kearah barat. Mendengar teriakan, korban keluar dari rumah dan berteriak serta mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi. Tersangka bernama Arif Hidayatulloh (21), Desa Lemberang RT 02 RW 01 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Mengapa tersangka pelaku demikian mudah beraksi mencuri motor? Cerita ini terungkap di Polsek Bukateja. Kapolsek Bukateja AKP Agus Setiyono menjelaskan dari keterangan Arif dia mencuri sepeda motor menggunakan alat berupa kunci kontak sepeda motor asli milik korban. "Tersangka Arif memperoleh kunci kontak asli setelah diberi dan disuruh untuk mencuri oleh tersangka Sunaryo alias Dayiol yang merupakan tetangga korban," imbuhnya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukateja bersama Subnit Opsnal Sat Reskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap tersangka Sunaryo di rumahnya yang berada di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja. "Diperoleh keterangan, tersangka mendapatkan kunci kontak asli milik korban dengan cara melakukan pencurian di rumah korban dua tahun yang lalu," jelasnya. Saat itu tersangka Sunaryo berhasil melakukan pencurian uang tunai dan handphone serta kunci kontak sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Telah menangkap pelaku tindak pidana curat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT tahun 2014 seharga Rp 10 juta. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: