Ditolak, Penambangan Galian C Sungai Klawing
DEMO : Warga Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang, menolak keberadaan tambang galian C. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA – Aktivitas penambangan galian C di Sungai Klawing tepatnya yang berada di di Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang diprotes warga. Pasalnya, aktivitas penambangan dengan alat berat ini akan merusak lingkungan dan berakibat banjir. "Penambang menggunakan aset jalan milik warga tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Padahal kami merasa memiliki SPPT tanah dan membayar pajak," ujar salah satu warga Bambang, Minggu (26/8). Konflik ini ditindaklanjuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono yang mendapat laporan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan, yang berbatasan antara Desa Tejasari dengan Desa Bajong, Minggu (26/8). "Saya melakukan sidak ke lokasi penambangan di Desa Tejasari. Warga kembali mengadu dan meminta agar penambangan dihentikan. Hari ini (kemarin, red) memang tidak ada aktivitas penambangan," katanya. Adi menambahkan, DPRD akan mengundang pihak terkait baik dinas, penambang, maupun warga untuk duduk bersama. Sebelum ada kepastian, penambang diminta untuk menghentikan kegiatannya. Hal ini agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Sebelumnya pada Jumat (24/8), salah satu pemilik tambang, Agus Miftah, sudah menandatangani penyataan bermaterai untuk menutup tambang pasir dengan menggunakan alat berat. Pernyataan tersebut ditandatangani yang bersangkutan di depan warga, dengan mengetahui kapolsek dan camat. Selain berhenti beroperasi, pemilik tambang juga siap memperbaiki hal-hal di lapangan selama aktivitas penambangan dilakukan sesuai permintan warga. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai surat pernyataan, pemilik tambang siap dituntut secara hukum. Tindaklanjut dari kesepakatan tersebut, polsek dan kecamatan akan mengawasi proses rehabilitasi lahan oleh penambang. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: