Naik Haji, Tunjangan Sertifikasi Tetap

Naik Haji, Tunjangan Sertifikasi Tetap

TUNJANGAN : Para guru yang ada di Kabupaten Purbalingga. Tahun ini ada aturan bagi guru bersertifikasi yang menunaikan ibadah haji akan tetap menerima tunjangan. ISTIMEWA PURBALINGGA – Ini kabar gembira bagi guru yang tengah menunaikan ibadah haji. Tahun ini, guru penerima tunjangan sertifikasi yang menunaikan ibadah haji akan tetap menerima tunjangan sertifikasi. “Guru yang menunaikan ibadah haji sudah mengajukan cuti. Sehingga hak mereka sebagai penerima tunjangan profesi tetap diterima,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subeno Senin (20/8). Dijelaskannya, tidak ada potongan baik per bulan tunjangan maupun selama satu pencairan. Harapannya, guru bisa menjalankan ibadah dengan baik dan kembali beraktivitas pada waktunya dengan tetap memenuhi hak dan kewajibannya. “Kami sudah menjelaskan kepada guru yang menunaikan ibadah haji. Sehingga guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi mengetahui. Biasanya setiap triwulan akan ada laporan dari Kementerian Keuangan terkait kuota penerima tunjangan sertifikasi,” tambahnya. Sekedar diketahui, sejak pelaksanaan uji kompetensi guru pada 2013, di Kabupaten Purbalingga baru memiliki nilai 6,2 dari jumlah total 5.600 guru. Menurut rencana pembangunan nasional, target pada 2018 harus ada 80 persen guru mempunyai nilai uji kompetensi 8,1. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: