Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga

Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga

SIDANG : Dua terdakwa Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (20/8). Empat Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis SEMARANG - Sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 yang melibatkan Bupati Purbalingga Non Aktif Tasdi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/8). Dalam prosesnya, keempat tersangka yang dihadirkan ke meja hijau dikenakan pasal berlapis. Keempat tersangka yang kini duduk sebagai terdakwa antara lain, Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto dan tiga rekanan yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Ketiganya dari pihak swasta yang dikatakan memberikan hadiah atau janji kepada Tasdi. Sementara Tasdi yang turut terseret dalam kasus ini belum disidangkan lantaran diketahui masih menjalani penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Bayu. Terdakwa pertama, yakni Hadi Iswanto, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 11 dalam UU yang sama juga dikenakan kepadanya. "Sedangkan untuk terdakwa Hamdani Kusen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor," kata Jaksa KPK, Kresno A. Wibowo, Senin (20/8). Jaksa Kresno membeberkan kronologi kasus korupsi yang terjadi dalam lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap II Tahun 2018 ini. Dimana menurut penuturannya, terdakwa Hamdani Kusen sempat menyatakan kesanggupannya untuk memberikan comitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 22 miliar agar mendapatkan proyek tersebut. Ia mengatakan, terdakwa Hadi pernah bertemu terdakwa Hamdani di Jakarta guna mendiskusikan besaran fee terkait proyek ini. "Pertemuan pertama belum disepakati harga. Kemudian Hadi Iswanto meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada Hamdani," kata Kresno. Dikisahkan pula bahwa usai serangkaian pertemuan, terdakwa Hadi mengatakan kepada terdakwa Hamdani jika Tasdi meminta uang fee proyek sebanyak Rp 500 juta. Hamdani yang kemudian merasa keberatan dengan besaran itu, dikatakan Kresno, lantas mengusulkan cara pembayaran secara bertahap. Sesuai penuturan Kresno, Tasdi melalui Hadi meminta Hamdani supaya segera memberikan fee tadi. Hamdani lantas memerintahkan anak buahnya, Librata Nababan untuk menyerahkan Rp 100 juta kepada Hadi. "Transaksi dilakukan Ardiwinata kepada Hadi. Dan pada saat proses transaksi itu, KPK melakukan penangkapan" terangnya lagi. Terdakwa Hadi, lanjut Kresno, saat proses penangkapan itu sempat kabur ke kantor Bupati Purbalingga. Ia berencana menyerahkan uang pemberian tadi kepada Tasdi. Sementara diketahui, total nominal uang yang berpindah dari tangan ke tangan selama rangkaian peristiwa ini adalah Rp 115 juta. "Uang itu diduga sebagai realisasi sebagian fee yang diminta Tasdi sebesar Rp 500 juta," terangnya. Kresno menambahkan, bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa Hamdani Kusen kepada Tasdi diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Uang tersebut dinilai sebagai pelicin agar proyek pengerjaan pembangunan Islamic Centre tahap II Purbalingga bisa didapatkan. Dengan dakwaan yang dibacakan jaksa, keempat terdakwa memilih tak mengutarakan keberatan. "Kami tidak ajukan eksepsi, langsung ke pembuktian saja," kata kuasa hukum para terdakwa. Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga anti rasuah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Purbalingga Tasdi, awal Juni 2018 lalu di Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Dalam peristiwa itu, diamankan pula sebagai barang bukti, yaitu uang yang diduga digunakan sebagai pelicin sebanyak Rp100 juta. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak lima orang. Mereka adalah Bupati Purbalingga Tasdi, Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, serta tiga rekanan dari pihak swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. (gul/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: