Lho, Proyek Kok Mendahului APBD-P?

Lho, Proyek Kok Mendahului APBD-P?

DILANJUTKAN : Jembatan Pepedan-Tegalpingen yang dikerjakan mendahului APBD Perubahan 2018.ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Lazimnya, pelaksanaan proyek setelah APBD ditetapkan. Namun nyatanya di Kabupaten Purbalingga ada dua proyek yang nekad dikerjakan mendahuli APBD Perubahan. Dua proyek itu yakni pembangunan lanjutan Jembatan Pepedan-Tegalpingen dan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah di Kalipacur, Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan. Pembangunan lanjutan Jembatan Pepedan-Tegalpingen dianggarkan Rp 5,194 miliar. Sedangkan pembangunan TPA di Bedagas sebesar Rp 4,289 miliar. “Setelah APBD 2018 ditetapkan, ternyata terdapat hal-hal yang harus segera dilaksanakan. Namun belum tertampung dalam APBD induk. Kegiatan ini memang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan,” Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi, Kamis (2/8) Keputusan Pemkab Purbalingga, menurut Tiwi, tidak melanggar regulasi. Sebab telah dilakukan perubahan Peraturan Bupati nomor 105 tahun 2017 tentang penjabaran APBD 2018. “Hal ini juga mendasari ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018,” katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: