Marka Larangan Parkir Bikin Toko Sepi

Marka Larangan Parkir Bikin Toko Sepi

DILARANG PARKIR : Zona larangan parkir dikeluhkan para pemilik toko di ruas Jalan Jensoed Barat.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Marka larangan parkir berupa garis bergerigi warna kuning yang ada di ruas Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Barat, dikeluhkan. Terutama oleh pemilik toko yang ada di ruas Jalan Jensoed Barat. Mereka menganggap, marka larangan menjadikan tokonya sepi pembeli karena susah parkir di depan toko. Salah satu pemilik toko, Hendro Yudono mengungkapkan, sepeda motor dan mobil dilarang parkir persis di depan tokonya karena ada marka larangan. “Kami yang dirugikan. Bahkan ada beberapa toko yang akhirnya tidak membuka tokonya karena sepi,” katanya, kemarin. Menurutnya, ada sekitar 14 toko yang terdampak. Ada yang tutup karena akan dijual dan ada yang pesimis untuk berjualan lagi. Beberapa pemilik toko lainnya, menurut Hendro, juga merasakan dampaknya. Pantauan Radarmas, beberapa sepeda motor taat untuk tidak parkir di zona larangan parkir. Namun jika malam hari, zona larangan banyak dilanggar. Pada saat awal diberlakukan, ada petugas Dinas Perhubungan yang mengawasi. Namun sejak Juni lalu, langsung ditangani oleh juru parkir. Kepala Dinhub R Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak bisa mengubah aturan. Sesuai UU, zona atau titik yang diberi marka larangan parkir sudah memenuhi syarat. Salah satunya berada di dekat tiikungan, traffic light dan lainnya. “Pada prinsipnya, bahu jalan memang tidak boleh untuk parkir kendaraan. Namun kondisi saat ini, ketika ada toko, pemilik tidak terlalu memikirkan area untuk parkir. Mereka masih tergantung pada jalan umum milik negara,” ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Imam, untuk jangka panjang, ruas Jalan Jensoed akan steril parkir. Kendaraan akan dialihkan parkir di kompleks GOR Mahesa Jenar Jalan Wirasaba. Saat ini DED ada di DPU PR. Imam menegaskan lagi, marka larangan parkir dibuat berdasarkan hasil monitoring dengan jajaran terkait seperti Satlantas Polres Purbalingga. “Kalau mau lebih jelas ke Dinhub saja. Konsultasikan di kantor kami dan akan kami jelaskan dengan rinci,” tambahnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: