Akhirnya Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga

Akhirnya Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga

GRAFIS JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 badan, komite dan tim kerja. Pembubaran ini tertuang dalam Pasal 19 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken pada tanggal 20 Juli 2020. "Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.(selengkapnya lihat grafis, Red) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada sejumlah lembaga non struktural yang fungsinya terlampau tumpang tindih dengan lembaga lainnya. Karena itu pemerintah mengambil kebijakan perampingan. "Yang disebut lembaga non struktural fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain. Ini yang dilakukan perampingan," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin (20/7). Menurutnya, BPK tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembubaran lembaga. Namun, lanjutnya, otoritas pemeriksa keuangan akan mendukung upaya pemerintah menghadapi situasi sulit. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pembubaran 18 lembaga negara tidak memakai pendekatan anggaran. "Ini terkait dengan percepatan pengambilan keputusan dan menyederhanakan birokrasi," ujar Tjahjo. Sebanyak 18 lembaga itu, lanjut Tjahjo, sudah diberi kesempatan 5 tahun bekerja. Namun, belum ada laporan kemajuan yang baik. Daripada menjadi sebuah badan yang menimbulkan tumpang-tindih kewenangan, Presiden melakukan reformasi birokrasi. "Manajemen pemerintahan itu harus smart, dan simpel. Sehingga bisa melayani masyarakat dan memberikan perizinan dengan cepat," imbuh mantan Mendagri ini. https://radarbanyumas.co.id/ini-data-18-tim-kerja-badan-dan-komite-yang-dibubarkan/ Selain itu, penghapusan lembaga nonstruktural menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi. Dikatakan, lembaga nonstruktural yang dibubarkan adalah yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah. Sementara yang payung hukumnya UU harus melalui ada proses panjang. Sebab, mesti melalui revisi UU dan mengajukan ke DPR.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: