Juru Parkir Tak Boleh Pakai Sandal

Juru Parkir Tak Boleh Pakai Sandal

DITEGUR : Juru parkir wajib menggunakan rompi dan pakaian harus rapi. Selain itu juga dilarang memakai sandal. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Perhubungan (Dinhub) baru-baru ini melakukan peninjauan dan pembinaan juru parkir di wilayah Bobotsari. Mereka diminta untuk bisa lebih tertib dan memberikan pelayanan kepada para pemilik kendaraan. Kepala Dinhub Purbalingga R Imam Wahyudi SH MSi bahkan langsung menegur salah satu juru parkir yang memakai sandal jepit, pakaian sudah kusut, dan tidak memakai rompi. “Kami langsung ingatkan dan mengecek surat atau kartu petugas parkirnya. Lalu memberikan rompi baru kepada yang bersangkutan. Kemudian meminta juru parkir mengutamakan pelayanan dengan senyum serta ramah,” tegasnya, kemarin. Imam menuturkan, kesemrawutan di beberapa ruas jalan di Bobotsari selain karena pengaturan kendaraan parkir yang kurang baik, juga masih maraknya PKL. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan pembinaan. “Biar lebih mudah, ketua paguyuban parkir, PKL dan lainnya akan dikumpulkan. Jadi bisa saling memberikan masukan agar semua ada solusi,” tambahnya. Bersama jajarannya, Imam juga meminta agar penataan parkir lebih rapi dan tidak mengganggu arus lalulintas. Terutama saat jam operasional Pasar Bobotsari dan saat pagi dan sore hari. “Kami akan coba wujudkan kesadaran tertib berlalulintas, parkir dan penataan jalan bersama. Tidak hanya di kota, namun bertahap akan sampai ke desa-desa. Harapannya, saat orang desa akan ke kota, tidak kaget dan langsung menyesuaikan diri,” ujarnya. Imam juga kembali mengingatkan agar para pengelola parkir tidak menunggak setoran. Sebab, semua pendapatan masuk kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: