Guru PAUD/TK di Purbalingga Minimal Lulusan S1
KEGIATAN PAUD : Guru PAUD tengah memberikan sambutan dalam satu kegiatan. Agar bisa mengikuti sertifikasi, guru PAUD harus berpendidikan minimal S1.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Salah Satu Syarat Sertifikasi PURBALINGGA - Guru di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK harus berpendidikan minimal sarjana (S1). Syarat tersebut wajib dipenuhi agar bisa mengikuti sertifikasi. Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Drs Subeno SE MSi, S1 baru salah satu syarat dan masih ada beberapa syarat lainnya. Diantaranya masuk dalam Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Yaitu Nomor Induk bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam UU tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan (dapodik),” tutur Subeno, Jumat (13/7). Lebih lanjut dikatakan, selain sudah diatur dalam regulasi, jika tidak berpendidikan sarjana maka guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan juga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Selain tenaga guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dikatakan, lembaga PAUD atau TK wajib mengantongi izin dari dinas. Guru PAUD juga harus memiliki empat kompetensi dasar sebagai seorang pendidik, yakni paedagogik, kepribadian, profesional dan kemampuan sosial, sebab saat ini masih banyak guru PAUD yang belum linier, padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, tenaga pendidik haruslah linier. Data yang dihimpun Radarmas dari Dindikbud, saat ini dari 1.027 guru PAUD di Purbalingga, baru 175 guru yang berhak atas tunjangan profesi. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: