Warga "Nambang" di Sungai Klawing

Warga

PURBALINGGA - Pemandangan berbeda terlihat di dekat jembatan Sungai Klawing Bancar. Terlihat penambang pasir dengan menggunakan alat manual. Munculnya para penambang langsung mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup. Yakni, dilarang mengambil material dengan jarak 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir. Sebab, bisa mengancam keberadaan jembatan maupun bangunan yang ada di air. PENAMBANG PASIR : Penambang pasir mulai terlihat di Sungai Klawing karena sungai sedang surut saat musim kemarau.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Sigit Subroto MT mengatakan, saat ini kewenangan sosialisasi ada di provinsi. Namun dinas yang dipimpinnya dan jajaran terkait di kabupaten, siap berkoordinasi untuk melakukan pengawasan. “Setidaknya para pencari pasir di Sungai Klawing Bancar tidak melanggar aturan. Kami mengakui untuk sosialisasi sudah lama belum dilakukan,” katanya, Minggu (8/7). Dikatakan Sigit, jika penambang melanggar, maka kegiatan mereka mengancam jembatan. Misalnya pada bagian pondasi atau bawah penyangga jembatan yang akhirnya kehilangan material batu di dekatnya dan berongga. Menurutnya, jika lokasi dekat jembatan hanya untuk menaruh hasil galian atau pasir masih diperbolehkan. Namun dikhawatirkan masih ada yang melakukan penambangan dekat teras jembatan Klawing Bancar. “Kita tahu jika masyarakat menambang untuk keperluan hidup sehari-hari. Namun kami meminta agar tetap memperhatikan jarak aman dari teras jembatan,” tegasnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: