Purbalingga Bakal Pro Warga Miskin

Purbalingga Bakal Pro Warga Miskin

Terkait Pemanfaatan APBD PURBALINGGA - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2017, mendapat sejumlah catatan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga. Catatan diberikan dalam Rapat Paripurna penandatanganan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Sabtu (30/6). Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga menyatakan telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. Serta menyatakan sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. TANDA TANGAN : Plt Bupati menandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017.ADITYA/RADARMAS Namun, Banggar memberi sejumlah saran sekaligus catatan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun yang akan datang. Hal itu disampaikan juru bicara Banggar Cahyo Susilo. Saran yang diberikan kepada Pemkab Purbalingga untuk peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya terkait dengan keberhasilan Pemkab Purbalingga dalam mempertahankan predikat WTP, harusnya diiringi dengan peningkatan kualitas sistem pengawasan internal. “Sehingga dapat meminimalisir temuan-temuan yang melanggar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Sementara untuk pelaksanaan kebijakan pemkab terkait dengan bantuan langsung baik hibah maupun bansos, dia menyarankan agar dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara proporsional. “Pemkab hendaknya bisa menambah porsi anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan peningkatan IPM (indeks pembangunan manusia) dan pengentasan kemiskinan. Sebelum mengeluarkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hendaknya diperlukan kajian mendalam sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat,” jelasnya. Sementara itu, Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. “Melalui penandatanganan persetujuan bersama ini, maka telah kita sepakati bersama untuk nantinya laporan mendapat evaluasi dari gubernur dan selanjutnya akan menjadi peraturan daerah,” katanya. Tiwi mengakui, APBD merupakan instrumen sebagai kelengkapan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga. Dia berkomitmen, pemanfatan APBD ke depan harus berorientasi dalam pro-poor, pro-job dan pro-growth. “Artinya sasaran dan program-program ke depan harus senantiasa memihak kepada masyarakat miskin, dan juga harus mampu mendorong ketersediaan lapangan pekerjaan juga harus mampu mendorong petumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat Purbalingga,” ungkapnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: