Kuota untuk PPDB SMP Negeri di Purbalingga 10.504 Siswa

Kuota untuk PPDB SMP Negeri di Purbalingga 10.504 Siswa

15.631 Lulusan SD/MI Bakal Bersaing Ketat PURBALINGGA - Sebanyak 15.631 lulusan SD/MI di Kabupaten Purbalingga pada tahun pelajaran 2017/2018, bakal bersaing untuk sekolah di SMP/MTs. Namun daya tampung 54 SMP negeri hanya 10.504 siswa. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subeno mengatakan, untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan menggunakan sistem online dengan jumlah siswa yang akan diterima 10.504 siswa baru. Ketentuan zonasi juga diberlakukan dalam PPDB tahun 2018, berdasarkan calon peserta didik sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Pendaftaran PPDB dimulai Kamis (28/6). “Pelaksanaan PPDB online, pendaftaran dan verifikasi berkas selama tiga hari yakni Kamis (28/6) hingga Sabtu (29/6). Kemudian analisis dan penyusunan peringkat Senin (2/7), pengumuman Selasa (3/7), pendaftaran ulang 4-5/7, dan hari pertama masuk sekolah pada 16 Juli,” tuturnya, kemarin. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindikbud Joko Supriyadi SPd MPd mengatakan, jika sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi ternyata jumlah peserta didik yang diterima belum mencapai kuota, maka satuan pendidikan dapat membuka pendaftaran gelombang kedua pada 2 Juli dan 3 Juli. Untuk ketentuan zonasi telah diatur pada Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Ketentuan zonasi berdasarkan domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat pada KK yang diterbitkan paling lama enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Ada empat kategori zonasi. Pertama, zonasi utama yakni calon peserta didik yang domisilinya berada dalam satu desa/kelurahan di mana SMP negeri berada yang dibuktikan dengan alamat pada KK. Kedua zonasi 1, yakni calon peserta didik yang berdomisili diluar desa/kelurahan di mana SMP negeri, namun masih dalam satu kecamatan. Zonasi 2 yakni calon peserta didik yang berdomisili di luar kecamatan di mana SMP negeri itu berada, tetapi masih dalam satu kabupaten. Zonasi 3 yakni calon peserta didik yang berdomisili dari luar kabupaten atau dari jalur prestasi dan alasan khusus. "Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berada pada zonasi utama, sedikitnya 90 persen dari seluruh peserta didik yang diterima," papar Joko. Apabila calon peserta didik dari zonasi utama belum memenuhi kuota yang diterima, sekolah dapat menerima calon peserta didik dari zonasi 1 dengan mempertimbangkan peringkat nilai Ujian Sekolah/Madrasah/sederajat dan bonus prestasi sampai dengan kuota 90 persen terpenuhi. "Ketentuan zonasi tidak berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sekolah berasrama. Khusus calon peserta dari jalur prestasi bidang akademik/non akademik yang memiliki kejuaraan tingkat internasional juara 1, 2 dan 3 dan tingkat nasional juara 1, langsung diterima," tuturnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: