Sekolah di Purbalingga Dilarang Pungut Uang Pendaftaran

Sekolah di Purbalingga Dilarang Pungut Uang Pendaftaran

Khusus Sekolah Swasta Diizinkan PURBALINGGA - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bakal dilakukan awal Juli mendatang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang sekolah negeri memungut uang pendaftaran, karena sudah ada alokasi anggaran dari pemerintah. Plt Kepala Dindikbud Drs Subeno SE MSi mengatakan, jika terbukti memungut uang pendaftaran dengan modus apapun, bisa dilakukan teguran keras. Seperti modus pembelian stopmap dan sejenisnya saat mengambil formulir. PENDAFTARAN : Calon siswa saat mendaftar di salah satu SMP Negeri di Purbalingga, pada PPDB tahun lalu.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Tahun lalu tidak ditemukan adanya pemberlakuan uang pendaftaran. Namun kami akan tetap mengawasi dan melakukan pemantauan tahapan pendaftaran siswa baru,” katanya, Kamis (21/6). Subeno meminta orangtua calon siswa proaktif menanyakan informasi resmi dari sekolah. Seperti pertimbangan tambahan nilai jika mendaftar di wilayah dan lainnya. Sehingga tidak bingung saat mendaftar. “Dengan memahami mekanisme tahapan pendaftaran dan pertimbangan kriteria yang diterima, orangtua tidak akan salah informasi dan salah paham,” ujarnya. Saat ini di Kabupaten Purbalingga ada 115 SMP/MTs. Jumlah itu termasuk sekolah negeri dan perguruan atau sekolah swasta. Khusus sekolah swasta, karena pengelolaan di yayasan maka kebijakan ada di yayasan. Sedangkan jumlah SD/MI ada 636 sekolah negeri dan swasta. “Kami mengimbau misal ada uang pendaftaran, tetap wajar dan sesuai aturan yang disepakati bersama,” ujarnya. Sementara untuk jejang SMA/MA/SMK, saat ini yang memiliki kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat wewenang masih ada di Pemkab Purbalingga, dinas kabupaten masih berhak melakukan pembinaan. “Saat ini kewenangan di provinsi, namun masyarakat secara umum tidak usah khawatir karena semua aturan akan disosialisasikan dan tahapan PPDB juga jelas,” katanya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: