Tunjangan Kinerja ASN Purbalingga Terancam Dipotong

Tunjangan Kinerja ASN Purbalingga Terancam Dipotong

Sanksi Tegas Bagi yang Bolos PURBALINGGA - Hari pertama kerja pasca cuti bersama libur hari raya Idul Fitri 1439 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga wajib mengikuti apel bersama di Halaman Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Kamis (21/6). Terlihat ASN yang ikut apel, tak melewatkan untuk mengisi daftar hadir. Pasalnya, bila ada ASN yang kedapatan bolos maka akan terkena sanksi disiplin. Hal itu sesuai dengan permintaan Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ISI DAFTAR HADIR : ASN mengisi daftar hadir saat apel bersama di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Kamis (21/6).AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Tiwi meminta agas ASN yang bolos diberi pembinaan kedisiplinan. Tak hanya pembinaan kedisiplinan sesuai tingkat kesalahan, catatan mangkir kerja juga bisa dijadikan konduite untuk pengurangan tunjangan kinerja. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar ASN menepati aturan kedisiplinan, khususnya larangan mengambil cuti setelah cuti bersama libur hari raya Idul Fitri 1439 H. “Saya mohon kepada pimpinan OPD untuk menginventarisir daftar hadir lingkungan satuan kerja masing-masing. Untuk Sekda, sekiranya nanti bisa memberikan pembinaan kedisiplinan, khususnya kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama ini,” tegasnya. Pembinaan kedisiplinan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Tidak hanya hari ini (kemarin, red), pada hari-hari yang lain kami sudah menerapkan aturan. Jika ASN tidak hadir tanpa keterangan ataupun terlambat masuk kerja, akan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja,” katanya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto SPd MSi mengatakan, pemberlakuan pembinaan kedisiplinan khusus ditujukan kepada ASN non guru. “Untuk guru saat ini masih menyesuaikan libur sekolah, sehingga tentunya hari ini (kemarin, red) tidak berangkat kerja,” jelasnya. Saat ini jumlah ASN di Purbalingga mencapai 7.706. Sebanyak 4.000 lebih diantaranya guru. Heriyanto menjelaskan, sanksi disiplin yang diberikan pada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan masih tergolong pada tingkatan hukuman disiplin ringan. “Sanksinya baru sebatas mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Saat ini kami masih merekap kehadiran ASN hari ini. Besok (hari ini,red) data baru siap. Belum semua menyetorkan data absensi,” ujarnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: