Pemerintah Akhirnya Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila, Usulkan RUU BPIP, Publik Boleh Kritik

Pemerintah Akhirnya Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila, Usulkan RUU BPIP, Publik Boleh Kritik

Ketua DPR RI, Puan Maharani JAKARTA - Pemerintah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membahas tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) usulan DPR. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang isinya mengatur tugas, wewenang dan tanggung jawab lembaga. Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan keinginannya mengakhiri polemik terkait RUU HIP. Politisi PDIP itu telah menerima usulan RUU BPIP melalui Surat Presiden yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD bersama Mendagri Negeri Tito Karnavian, Menseneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna H Laoly. Mereka bertemu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). RUU BPIP ini, lanjut Puan, untuk menguatkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Namun, RUU tersebut tidak akan dibahas dulu oleh DPR bersama dan Pemerintah sebelum mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat. "DPR dan Pemerintah bersepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan dibahas dulu. Tetapi kami akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," papar Puan, Kamis (16/7). Hal senada disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, DPR dan Pemerintah sepakat membuka akses seluasnya kepada masyarakat terkait RUU BPIP. Publik dapat mengakses RUU tersebut tersebut melalui situs resmi DPR RI. "Kami sepakat RUU ini akan dimuat di situs resminya DPR. Nanti, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Masukan dari masyarakat sangat diperlukan. Karena itu, silakan membahas dan mengkritik RUU BPIP ini," kata Mahfud. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan pemerintah tidak setuju melakukan pembahasan RUU HIP. Sebaliknya, pemerintah mengusulkan pembuatan RUU BPIP untuk mengatur lembaga BPIP dalam menyosialisasikan Pancasila. "Selanjutnya, kejelasan soal RUU HIP ini akan dibahas dalam masa sidang DPR pada pertengahan Agustus 2020 nanti. Karena pada Kamis (16/7) ini, DPR telah menjadwalkan penutupan masa sidang IV pada rapat paripurna ke-19 persidangan tahun 2019-2020. Mekanismenya akan dibicarakan. Apakah dicabut, atau penggantinya ini akan diatur masa sidang mendatang,” ujar Dasco, Kamis (16/7). Menurutnya, meski RUU HIP diganti dengan RUU BPIP, dia memastikan DPR tidak akan membahasnya sebelum menerima masukan dari masyarakat. Pada saat yang sama, DPR juga mengesahkan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 melalui rapat paripurna. Ada 37 RUU yang masuk Prolegnas. Dari 50 RUU sebelum dievaluasi, 16 RUU ditarik. Kemudian, ada 3 RUU usulan tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU diganti dengan RUU lainnya. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan capaian pembahasan RUU. "Dalam menentukan target legislasi, hendaknya tidak terlalu banyak. Sehingga setiap komisi mendapatkan alokasi satu RUU dalam satu tahun. Selanjutnya dapat mengajukan kembali satu RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan satu RUU tersebut diselesaikan. Terhadap pelaksanaan RUU prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi kembali," jelas Supratman. Dia menjabarkan penyiapan penyusunan RUU diberi waktu dua kali masa sidang. Apabila tidak terpenuhi, maka akan dikeluarkan dari prolegnas. Waktu pembahasan RUU yang diberikan selama tiga kali masa sidang. Jika tidak terpenuhi, maka akan dievaluasi Bamus untuk dialihkan penugasannya kepada AKD yang lain. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Buchori Yusuf sempat menginterupsi dan mengingatkan soal perubahan nama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU HIP. Dia menyinggung tuntutan massa aksi agar RUU HIP dicabut dan dibatalkan pembahasannya. "Massa hanya menuntut satu hal. Yaitu RUU HIP ditolak dan kemudian dicabut dari Prolegnas," kata Buchori. Menjawab interupsi itu, Dasco menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mencabut suatu RUU dari Prolegnas. Pencabutan tidak bisa serta-merta dilakukan. "Ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. Terima kasih atas masukannya. Kita akan segera bahas dalam masa sidang terdekat untuk membahas surpres dari Presiden dan juga mekanismenya kalau ada pembatalan dan lain-lain," jawab Dasco. Selanjutnya, Dasco menanyakan persetujuan anggota DPR soal evaluasi Prolegnas prioritas 2020. Persetujuan anggota dewan lalu dilanjutkan ketukan palu sidang. "Apakah laporan Baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota DPR kompak.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: