Satpol PP Purbalingga Tertibkan Ratusan PKL

Satpol PP Purbalingga Tertibkan Ratusan PKL

Izin Berjualan di Lokasi Dilarang Berakhir PURBALINGGA - Satpol PP melakukan penertiban dan pembinaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di beberapa lokasi di wilayah perkotaan, Rabu (20/6). Sebelumnya, PKL mendapat izin berjualan di lokasi yang bukan peruntukkan sepekan sebelum dan sesudah lebaran. Anggota Satpol PP memperingatkan agar PKL kembali ke lokasi semula. Jika sampai Kamis (21/6) masih berjualan di lokasi yang dilarang, maka akan dilakukan penyitaan dan kalau membandel akan diproses yustisia. DITERTIBKAN : Satpol PP menertibkan PKL karena masa ijin khusus sudah habis usai lebaran ini.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS "Batas waktu mereka meminta izin khusus berjualan sudah habis. Jadi kita tindak tegas dengan mengembalikan mereka di lokasi semula. Ada ratusan PKL yang kami tertibkan, " tutur Kepala Satpol PP Drs Yonathan Eko Nugroho MHum, usai penertiban. Dikatakan Yonathan, secara bertahap pihaknya terus menggelar razia penertiban agar tidak ada lagi pelanggaran aturan lokasi berjualan di wilayah kota. "Kami akan lakukan penertiban secara bertahap termasuk yang di Jalan Jensoed," ujarnya. Kedepan, pihaknya akan memberikan sanksi yustisi jika PKL tetap membandel. Hukumannnya penjara tiga bulan atau denda sebanyaknya Rp 50 juta. "Ketika ada penyitaan, saat pengambilan barang bukti di kantor harus dilampiri surat pengantar dari pemerintah desa dan kecamatan. Kami akan lakukan pembinaan dan barang yang disita baru bisa diambil. Tanpa pengantar, kami tidak bisa keluarkan barang bukti, " paparnya. Dengan semua upaya yang dilakukan, PKL diharapkan semakin taat aturan dan tidak kucing-kucingan. Sehingga kota bisa lebih tertib dan indah. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: