Tak Ada Laporan Terkait THR Di Kabupaten Purbalingga

Tak Ada Laporan Terkait THR Di Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Purbalingga nihil laporan. Posko dibuka untuk menampung pengaduan dari tenaga kerja bila tidak menerima THR dari perusahaan. Namun Kepala Dinas Gunarto mengklaim, tidak ada laporan pengaduan yang masuk. “Tidak ada pengaduan perusahaan yang menunda atau tidak memberikan THR,” kata Gunarto, Selasa (19/6). BEKERJA : Buruh pabrik rambut di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga tengah bekerja. Mereka berhak mendapatkan THR dari perusahaan.DOK RADARMAS Namun Gunarto menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tripartit bila persoalan yang mungkin muncul. Misalnya jika ada laporan pengaduan THR, maka akan segera ditindaklanjuti. Sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan perusahaan untuk menunaikan THR bagi karyawannya. Yaitu tepatnya 7 Juni atau seminggu sebelum lebaran. “Semua THR sudah diterima karyawan, jika tidak bisa memenuhin tentunya akan dikenakan sanksi sesuai laporan yang ada,” terangnya. Seperti diketahui, total THR pekerja pabrik rambut dan bulu mata di Kabupaten purbalingga mencapai Rp 71 miliar lebih. Menyusul adanya kenaikan UMK tahun 2018. Di Kabupaten Purbalingga ada 43 ribu pekerja pabrik rambut PMA dan dalam negeri (PMDN). Dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK Rp 1.655.200 per bulan. “Jumlah itu bisa lebih besar, karena ada yang dua kali gaji. Itu hanya jika dirata-rata sekali gaji UMK,” tuturnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah. “Kami sudah melakukan pemantauan sejak 21 Mei sampai 5 Juni di seluruh perusahaan di Purbalingga dan semua membayarkan THR sesuai aturan. Bahkan tidak ada pengaduan masuk ke posko,” tambahnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: