Polres Purbalingga Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Polres Purbalingga Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

PURBALINGGA - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang jatuh tempo saat libur lebaran, boleh bernafas lega. Satlantas Polres Purbalingga memberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM hingga 27 Juni mendatang. Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan melalui melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Tedy Subiarsono mengatakan, hal itu merupakan kebijakan dari Dirlantas Polda Jawa Tengah. FOTO : Pelayanan SIM di Satlantas Polres Purbalingga.ADITYA/RADARMAS "Jika melebihi 27 Juni, pemohon SIM harus membuat SIM baru," katanya, Kamis (7/6). Dia menjelaskan, selama libur cuti lebaran pelayanan SIM di Satlantas Polres Purbalingga tetap buka seperti biasa. "Hanya tanggal 14-17 Juni pelayanan SIM tutup, selebihnya buka," imbuhnya. Menurutnya, hal itu berlaku di semua pelayanan SIM di wilayah Polda Jawa Tengah. Sebab, merupakan kebijakan umum dari Polda Jawa Tengah yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Polres di Jawa Tengah. “Jadi, kalau SIM mati pada saat hari libur maka bisa perpanjang saat mereka masuk kerja,” katanya. Salah satu warga, Andi menyambut baik kebijakan terkait perpanjangan SIM. Apalagi SIM-nya akan habis masa berlakunya tepat pada saat Lebaran kedua tanggal 16 Juni. Padahal pada tanggal tersebut, pelayanan SIM masih belum buka. “Kalau memang ada kebijakan itu maka saya sangat berterima kasih,” tuturnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: