Rebutan Air Irigasi, MW (58) Warga Kemangkon Nekat Aniaya Tetangga

Rebutan Air Irigasi, MW (58) Warga Kemangkon Nekat Aniaya Tetangga

PURBALINGGA - Seorang warga berinisial MW (58), warga Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon, diamankan polisi pada Rabu (6/6) malam. Dia ditangkap oleh anggota Polsek Kemangkon, karena melakukan penganiayaan terhadap tetangga desanya, Kusen (45). Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan terjadi pada Rabu (6/6) sekitar pukul 21.30 WIB di persawahan Desa Pegandekan. Saat itu korban dan pelaku sedang mengairi sawah. DIAMANKAN : MV (tengah) pelaku penganiayaan diamankan di Mapolsek Kemangkon.ADITYA/RADARMAS Kemudian keduanya terlibat cekcok akibat berebut air untuk mengairi sawah masing-masing. Saat korban hendak menutup saluran air, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan cangkul di bagian punggung. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban yang terluka. Korban yang dalam keadaan terluka ditolong warga dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kemangkon. Anggota polsek yang datang ke lokasi, langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. "Korban mengalami luka robek pada punggung dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Usai pengobatan, korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Kemangkon," kata Kapolsek Kemangkon AKP Siswanto, Kamis (7/6). Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya mendatangi tersangka di rumahnya. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan langsung diamankan berikut barang buktinya. "Pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti satu buah cangkul yang dipakai tersangka untuk memukul korban. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," jelas kapolsek. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: