Mobdin Pemkab Purbalingga Dilarang Untuk Mudik

Mobdin Pemkab Purbalingga Dilarang Untuk Mudik

Harus Diserahkan ke Pemkab PURBALINGGA - Pegawai Pemkab Purbalingga yang memiliki kendaraan dinas, harus rela menyerahkan kepada pemerintah menjelang lebaran dan cuti bersama. Sesuai surat edaran, pegawai pemerintah dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat masa libur. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto, Kamis (7/6). Namun untuk kendaraan dinas di pelayanan sosial dan kesehatan masih bisa beroperasi. DIKANDANGKAN : Kendaraan dinas wajib dikandangkan mulai tanggal 9 Juni. Hal itu dilakukan karena adanya larangan kendaraan dinas untuk mudik.DOK RADARMAS “Per 9 Juni sudah bisa diserahkan melalui pengawas masing-masing dinas dan wajib dijaga selama di parkiran lingkungan dinas terkait. Sedangkan di Setda, akan diparkirkan di tempat yang telah ditentukan,” tuturnya. Lebih lanjut Heriyanto mengatakan, saat libur nasional dan cuti bersama, kendaraan dinas dapat digunakan hanya untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan. Terutama pada Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DPU PR, Dinsosdalduk KBP3A, BPBD dan Satpol PP. Seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua disimpan di unit kerja masing-masing. “Untuk kunci kendaraan dan STNK disimpan di Badan Keuangan Daerah pada Bidang Akuntansi dan Aset,” tambahnya. Penyerahan kunci kendaraan dan STNK dimulai pada 9 Juni pukul 13.00, dan dapat diambil kembali pada 21 Juni mendatang pukul 07.30. Penyimpanan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing harus memperhatikan faktor keamanan. “Selain itu juga mengantisipasi risiko kerusakan yang diakibatkan faktor alam, kebakaran atau lainnya,” ujarnya. Pengaturan internal di masing-masing dinas, agar mengoptimalkan petugas keamanan dinas dan menunjuk petugas piket secara bergiliran. Bagi dinas yang terkait dengan pelayanan masyarakat, harus mengatur jadwal piket bagi pegawainya secara bergantian. “Petugas piket bertugas untuk menyelesaikan dan meneruskan surat-surat masuk kepada pimpinan dinas dalam rangka kelangsungan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” jelasnya. Seperti diketahui, ASN Purbalingga mulai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada 11-14 Juni dan 18 hingga 20 Juni. “Jadi untuk seluruh kepala dinas tidak diperbolehkan memberikan cuti tahunan bagi ASN menyambung cuti bersama. ASN masuk kembali pada Kamis (21/6),” tegasnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: