Libur Lebaran Samsat Purbalingga Tetap Buka

Libur Lebaran Samsat Purbalingga Tetap Buka

PURBALINGGA - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) tetap buka saat cuti lebaran 12-13 Juni mendatang. Wajib pajak juga diberikan dispensasi satu hari setelah buka. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Tedy Subiarsono, Selasa (5/5). Dia mengatakan, hal itu untuk mengoptimalkan pelayanan pada wajib pajak dan agar pelayanan tidak menumpuk setelah libur panjang. PELAYANAN : Wajib pajak tengah membayar pajak di Kantor Samsat. Saat libur cuti lebaran pada 12-13 Juni, Samsat tetap buka. ADITYA/RADARMAS Menurutnya, Samsat akan mulai libur pada H-2 atau pada 13 Juni dan buka pada H+5 atau pada 21 Juni mendatang berdasarkan telegram Polda Jateng. Para wajib pajak yang jatuh temponya hingga 20 Juni, akan diberi dispensasi sehari pada 21 Juni. "Tapi kalau sudah lewat sehari, tanggal 22 Juni misalnya, tetap akan dikenakan denda seperti biasanya," katanya. Untuk menghindari denda, Sukarwan menyarankan agar menggunakan aplikasi E-Samsat Sakpole. Dengan menggunakan aplikasi, masyarakat yang sudah membayar pada saat Kantor Samsat libur lebaran tidak perlu khawatir. Sebab, masyarakat bisa mengambil bukti telah membayar pajak maksimal 14 hari setelah pembayaran di kantor Samsat. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: