Perusahaan di Kabupaten Purbalingga Dideadline Dua Hari Lagi

Perusahaan di Kabupaten Purbalingga Dideadline Dua Hari Lagi

Saat PNS bakal menerima Tunjangan Hari Raya pada hari ini (5/6), perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga harus membayar THR bagi karyawannya maksimal 7 Juni mendatang. Jika tidak bisa memenuhi maka akan dikenakan sanksi. Seperti diketahui, total THR pekerja pabrik rambut dan bulu mata mencapai Rp 71 miliar lebih. Jumlah itu dengan dasar jika dibuat merata dari total 43 ribu pekerja pabrik rambut PMA dan dalam negeri (PMDN). Dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK Rp 1.655.200 per bulan. “Jumlah bisa lebih besar, karena ada yang dua kali gaji. Itu hanya jika dirata-rata sekali gaji UMK,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Ir Gunarto. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah. “Agar semua perusahaan mematuhi aturan tersebut, kami sudah melakukan pemantauan sejak 21 Mei sampai 5 Juni di seluruh perusahaan di Purbalingga,” tambahnya. Pengurus Apindo Kabupaten Purbalingga sekaligus Manajer PT Boyang Industrial, Rocky Djungjunan mengatakan, siap memenuhi aturan yakni akan membayarkan THR pada H-7. “Dengan dibayarkan jauh-jauh hari, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan karyawan dalam menyambut lebaran,” ungkapnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: