Pengamen Tek-Tek di Perempatan Karangsentul Dinilai Melanggar Perda
PURBALINGGA - Grup tek-tek yang tengah mengamen di perempatan Karangsentul, dirazia anggota Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Sabtu (2/6). Satpol PP juga mengamankan alat musik yang digunakan. Kasi Tribum Satpol PP Kabupaten Purbalingga H Sutriono mengatakan, grup tek-tek dirazia karena dikeluhkan masyarakat. "Mereka ditangkap karena dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya. DIAMANKAN : Petugas Satpol PP mengamankan peralatan yang digunakan grup tek-tek yang tengah mengamen di traffic light Karangsentul.ADITYA/RADARMAS Menurutnya, petugas melakukan pendataan dan membuat surat perjanjian. Jika grup tersebut kembali tertangkap maka akan dikenakan sanksi. "Penindakan berdasarkan laporan masyarakat," tambahnya. Beberapa hari sebelumnya, Satpol PP juga sudah menertibkan pengamen tek-tek di traffic light Pasar Mandiri, Bancar dan Kedungmenjangan. Petugas langsung melakukan pembinaan."Kami mengarahkan mereka ke GOR Goentoer Darjono, Taman Ustman Janatin dan Taman Bojong untuk mengisi kegiatan ngabuburit," ujarnya. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban dan pembinaan pengemis dan pengamen yang beroperasi di kompleks Patung Jenderal Soedirman. Usai terjaring razia, mereka diserahkan ke Dinsosdalduk, KB dan P3A untuk pembinaan lebih lanjut. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: