Panwaslu Purbalingga Temukan Belasan Baliho Bacaleg Langgar Aturan

Panwaslu Purbalingga Temukan Belasan Baliho Bacaleg Langgar Aturan

PURBALINGGA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan belasan baliho calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol), yang melanggar aturan pemasangan baliho. Baliho tersebut, masih menyertakan logo parpol dan nomor urut peserta Pemilu. Hal itu, diungkapkan oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo kepada Radarmas, Minggu (27/5). "Se Kabupaten Purbalingga, setidaknya kami sudah menemukan ada 15 baliho milik salah satu caleg yang masih menyertakan logo parpol dan nomor urut peserta Pemilu," ungkapnya. MELANGGAR : Baliho milik salah satu caleg yang melanggar aturan pemasangan karena menyertakan logo parpol dan nomor urut peserta Pemilu.ADITYA/RADARMAS Padahal, Panwaslu sudah menghimbau bacaleg dan parpol tidak menampilkan logo dan nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019, dalam baliho atau spanduk ucapan Ramadan dan Idul Fitri. Larangan berlaku karena penggunaan logo dan nomor urut bisa dikategorikan kampanye. "Saat ini, Panwaslu tengah membuat surat rekomendasi kepada bacaleg dan parpol, untuk menurunkan atau menutup baliho, yang menyalahi aturan pemasangan. Jika tak diindahkan, maka akan kami turunkan paksa bekerjasama dengan Satpol PP," imbuhnya. Sebelumnya, parpol peserta Pemilu 2019 dan bacaleg, sudah diingatkan untuk tidak menampilkan logo dan nomor urut sebagai peserta Pemilu 2019, dalam baliho atau spanduk ucapan Ramadan dan Idul Fitri. Larangan berlaku karena penggunaan logo dan nomor urut bisa dikategorikan kampanye. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, masa kampanye baru akan digelar pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Disebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu. Terkait apa itu citra diri, meliputi dua hal, logo dan nomor urut parpol. Ini terkait citra diri peserta pemilu legislatif. Citra diri ini bersifat alternatif dan mengikat. Penggunaan salah satu simbol apakah itu logo maupun nomor urut, juga dilarang sebelum masa kampanye. Artinya alternatif, satu saja ada maka tetap dinyatakan kampanye. Jadi bukan kumulatif, bukan harus dua-duanya ada. Panwaslu, tak melarang parpol dan bacaleg untuk mulai mempromosikan diri kepada masyarakat. Namun, unsur-unsur kampanye harus ditinggalkan. Bagi yang sudah terlanjut menyertakan logo dan nomor urut, silahkan bagaimana mensiasatinya. Bisa menutup logo dan nomor urut parpol, atau menurunkan sendiri. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: