Dilatih Polres Purbalingga, Satpol PP Cukup di Zona Kuning

Dilatih Polres Purbalingga, Satpol PP Cukup di Zona Kuning

Saat Hadapi Kerusuhan Massa PURBALINGGA - Sebanyak 25 personel Satpol PP dengan senjata lengkap berkumpul di halaman Pendopo Dipokusumo, Jumat (11/5) kemarin. Mereka siap menghalang massa yang melakukan kerusuhan. Kesiapan para personel Satpol PP bukan untuk menghadapi massa yang melakukan demo, namun karena akan mengikuti pelatihan penanggulangan huru hara atau kerusuhan massal. Pelatihan menggandeng pelatih dari Polres Purbalingga. SIMULASI : Dengan senjata lengkap, personel Satpol PP menghadang massa yang melakukan kerusuhan. Namun, aksi para personel Satpol PP hanya simulasi dalam pelatihan penganggulangan huru hara. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Aiptu Siswanto, salah satu pelatih mengatakan, latihan hanya untuk menghadapi penanganan kerusuhan sampai zona kuning. Yaitu zona yang masih dibantu petugas kepolisian selain personel Brimob. Siswanto juga menggandeng dua instruktur lainnya, masing-masing Bripka Hernawan dan Brigadir Oki Anggriawan. "Pelatihan meliputi teori dan praktik lapanngan penanggulangan huru hara," tutur anggota Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbinmas) Polres Purbalingga. Saat melakukan simulasi, personel Satpol PP dilatih sikap pokok, sikap siaga, sikap mendesak, dan sikap berlindung. Masing-masing dilengkapi helm, tameng dan tongkat T. Ketika peralatan sudah siap, mereka berlatih menahan dan mendorong massa. "Seandainya terjadi kerusuhan, pembagian tugas dibagi dalam dua zona yakni kuning dan merah,” tambahnya. Zona kuning yaitu ketika kondisi massa yang baru berpotensi anarkis. Dalam zona kuning, massa dihadapi polisi biasa dengan peralatan pengendalian massa (dalmas) standar. "Satpol PP ini dilatih untuk keadaan zona kuning," katanya. Sedangkan zona merah menunjukkan kondisi massa sudah bertindak anarkis. Seperti merusak fasilitas umum dan menyerang petugas. Dalam zona merah, massa akan dihadapi Satuan Brigade Mobil (Brimob). "Satbrimob dilengkapi water canon, penembak jitu, gas air mata, peluru karet atau tajam dan tim penindak yang menangkap provokator," tuturnya. Terpisah, Kepala Satpol PP Purbalingga Yonathan Eko Nugroho mengatakan, tugas pokok dan fungsi lembaga yang dipimpinnya pada penegakan peraturan daerah (Perda). Meski begitu, tidak ada salahnya bila petugas Satpol PP dilatih penanggulangan kerusuhan. Sebab, kejadian ini bisa saja dialami dalam beberapa kondisi yang sebelumnya sudah diperhitungkan. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: