Sidang PN Purbalingga, Lima Pemuda Lakukan Penganiayaan
Korban Ditendang Terdakwa PURBALINGGA - Sidang tindak kekerasan yang dilakukan lima orang pemuda, digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (25/4). Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, korban Adi Wahyono (44) memaafkan para terdakwa yang sudah melakukan penganiayaan. Dikatakan Adi, dia mengalami luka di bagian kepala akibat tindak kekerasan yang dilakukan lima pemuda Kecamatan Kutasari. Kelima terdakwa yang disidang bersama yakni Bayu (18), Herman (23), Rizki (22), Supranto (19), dan Suryat (23), semuanya warga Kecamatan Kutasari. BERSALAMAN : Saksi korban Adi memafaatkan para terdakwa di depan persidangan, kemarin. EKO A RACHMAN/RADARMAS Jaksa Penuntut Umum David Simorangkir SH menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, kedua pasal 351 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH dan Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH. Dalam persiadangan kedua kemarin, jaksa menuntut menghadirkan lima orang saksi. Yakni saksi korban Adi Wahyono, istri korban Suweni (37), anak korban Yunita Dewi Asri (21), Ratno Fendianto (24), dan Ketua RT 003 Desa Cendana, Kecamatan Kutasari Suyatno Surat (52). Atas pertanyaan majelis hakim, korban mengakui pernah menampar salah seorang terdakwa, sebelum terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa Bayu dan kawan-kawan. Kemudian atas pertanyaan hakim anggota Jeily Syahputra, saksi korban mengalami luka-luka di bagian kepala. Ketika ditendang oleh salah seorang terdakwa, korban jatuh terbentur lantai. Korban juga mengatakan, setelah kejadian keluarga terdakwa tidak ada yang datang ke rumah korban. Juga biaya perawatan korban di RSUD Goeteng dari kelurga terdakwa tidak ada yang mengganti. Kemudian atas pertanyaan ketua majelis hakim, korban menyatakan bersedia memaafkan para terdakwa. Para terdakwa juga mau memaafkan korban. Kemudian secara bergantian para terdakwa bersalaman minta maafkan kepada saksi korban dan saksi lainnya. (nis/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: