Minim, OPD Pemkab Purbalingga Isi Website

Minim, OPD Pemkab Purbalingga Isi Website

Terancam Satu Tahun Pidana PURBALINGGA - Website Pemkab Purbalingga masih sangat minim dimanfaatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi. Hanya ada satu pemerintah kecamatan yang mengisi website resmi pemkab. Hal itu terungkap saat pelatihan pembuatan website untuk OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga, Selasa (17/4). Kasi Komunikasi Publik Dinkominfo Sapto Suhardiyo, sebagai salah satu pemateri mengakui, keterbukaan informasi publik dari penyelenggara negara berhak dinikmati masyarakat. PELATIHAN : Pemateri pelatihan memberikan materi untuk mengelola website demi keterbukaan informasi publik.ISTIMEWA “Setelah kami berkirim surat mengenai pengisian website, hanya ada satu kecamatan yang sudah mengisinya. Lainnya belum ada realisasinya. Ini yang harus kita pacu untuk bisa mendongkrak pengisian website,” katanya, kemarin. Sapto menuturkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi dalam pemerintahan. Dirinya meminta setiap OPD agar memberikan informasi publik kepada masyarakat secara berkala. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ancamannya tidak main-main. Satu tahun pidana atau denda maksimal Rp 5 juta. Karenanya, keterbukaan informasi untuk setiap OPD mutlak disediakan untuk menghindari sengketa dari masyarakat,” tambahnya. Dalam UU diatur beberapa elemen. Di antaranya mengatur laporan harta kekayaan pejabat publik, serta memunculkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang harus diketahui masyarakat. Imbasnya akan menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan yang sekaligus mencerdaskan publik. “Kami memberikan fasilitasi pelatihan membuat website. Jika website sudah ada di setiap OPD dan instansi, maka wajib diisi informasi. Jadi masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan pemerintah,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinkominfo Drs Sridadi MM mengatakan, visi dan misi Pemkab Purbalingga ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih bisa terlaksana. Salah satunya dengan keterbukaan informasi publik. “Kalau setiap OPD sudah terealisasi, isilah secara periodik. Minimal seminggu sekali,” tuturnya. “Dari beberapa OPD yang sudah memiliki website, kami pantau belum aktif mengisi kegiatan dan programnya. Kami berharap setelah website terbangun, setiap OPD bisa aktif mengisinya,” lanjutnya. Pelatihan kemarin diikuti 35 OPD. Peserta sebagian besar merupakan admin primer instansi. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: