Napi Nusakambangan Kendalikan Sabu
Diedarkan Lintas Kota PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga dikendalikan narapidana (napi) di Lapas Nusakambangan. Petugas menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai kurir, yakni Sri Surati (30) warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan tersangka Sri Suriati di wilayah Kecamatan Bukateja pada awal Februari lalu . "Tersangka ditangkap saat membawa tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 13,26 gram," katanya dalam pers rilis, Rabu (4/4) KURIR DITANGKAP : Tersangka kurir narkoba, Sri Surati ditangkap Satres Narkoba Polres Purbalingga saat beraksi di Kecamatan Bukateja. Tertangkapnya Sri ungkap peredaran sabu yang dikendalikan napi Nusakambangan.ADITYA/RADARMAS Dia menambahkan, dari penangkapan Sri Suriati, pihaknya melakukan pengembangan kasus. "Ternyata tersangka kurir ini mendapatkan barang dari napi di LP Besi Nusakambangan. Ini peredaran lintas kota Semarang, Magelang, Solo, Banjarnegara, Purbalingga," imbuhnya. Setelah dikembangkan, ternyata ada empat orang yang mengendalikan. Yakni Ariesca Yudha Widayanto (41) warga Kecamatan Serengan, Kota Surakarta; Sapto Priyadi (33) warga Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang; Aminudin (23) warga Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara; dan Anditya Prabowo alias Wowo (37) warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Keempat napi dari Lapas Pasir Besi Nusakambangan ini mengendalikan peredaran narkoba, yang menggunakan kurir Sri Suriati. Saat melakukan penggeledahan di Lapas Nusakambangan, polisi juga mendapati mifi dan headset yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kurir. Selain sabu-sabu dan alat komunikasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat penghisap sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai, dompet, korek api, bungkus rokok, dan motor Yamaha Mio bernomor polisi AD 6389 KY, yang digunakan tersangka. "Untuk napi Yudha dan Wowo sudah kami bawa ke sini (Purbalingga, red). Untuk napi Sapto dan Amin masih di Nusakambangan, dan dalam proses pemindahan ke Rutan Purbalingga," imbuhnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: