Izin Parkir Pengelola Parkir di Purbalingga Terancam Dicabut

Izin Parkir Pengelola Parkir di Purbalingga Terancam Dicabut

Tiga Kali Tidak Setor Tepat Waktu PURBALINGGA - Parkir tepi jalan umum (TPU) menjadi salah satu sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbukti hanya dalam waktu tiga bulan, pendapatan parkir TJU tercapai Rp 500 juta. Kepala Dinas Perhubungan R Imam Wahyudi mengatakan, target PAD tahun 2018 sebesar Rp 2 miliar. Naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 1.571.685.000, dan bisa terealisasi 1.616.027.000. Tahun ini, pendapatan parkir TJU bakal terus digenjot. Tak hanya di kota seperti Jalan Jensoed Barat, tapi di semua kantong parkir. CEK : Petugas Dinhub mengecek juru parkir di Jalan Jensoed Barat. Di wilayah ini masih jadi kantong parkir tepi jalan umum yang paling potensial.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Kami memungut setoran retribusi parkir per titik sebulan sekali. Dengan syarat, pengelola parkir atau penanggungjawab parkir menyerahkan dulu pemasukan selama sebulan di bulan yang akan dijalani,” tuturnya, Selasa (27/3). Imam mencontohkan, di satu kantong parkir retribusi parkir sehari antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, maka akan dihitung per bulan total yang disetorkan lebih awal. “Kami tidak ingin kecolongan, setoran bulanan macet dengan berbagai alasan. Jadi kami harus memungut dulu di awal bulan, dengan besaran berbeda tiap kantong parkir TJU,” tambahnya. Imam menuturkan, jika tidak sanggup memenuhi target, maka dipersilakan mundur dari dinas. “Ritme kerja sekarang cepat dan cermat dalam perhitungan. Jadi harus diseriusi. Kami optimis saat ini semua bisa menyesuaikan,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinhub Sunarto menambahkan, para juru parkir diminta setor tepat waktu. Jika tidak dipenuhi selama tiga kali peringatan dari dinas, maka izin bisa dicabut. “Untuk tunggakan terus diupayakan ditagih. Meski saat ini belum selesai, namun kita terus menagih pada juru parkir yang menunggak,” ujarnya. Tunggakan pemasukan parkir tepi jalan umum yang masih tersisa sejak tahun 2010- 2017 mencapai Rp 110 juta lebih. Jumlah itu akumulasi tahun 2011- 2016. Karena di tahun 2010 dan 2017 tidak ada tunggakan, terbayarkan semua di pemerintah. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: