Di Purbalingga Baliho Ketum Parpol Belum Diturunkan
PURBALINGGA - Baliho bergambar ketua umum partai politik (parpol) masih banyak yang terpasang. Padahal, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah meminta kepada parpol untuk menurunkan baliho. Anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo mengakui, masih banyak baliho ketua umum parpol yang belum diturunkan. Hal itu disebabkan, baliho dipasang di lokasi pemasangan baliho berbayar. Sehingga harus berkoordinasi dulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). BELUM DITURUNKAN : Baliho ketua umum parpol masih ada yang belum diturunkan, seperti di simpang empat Sirongge.ADITYA/RADARMAS "Kami sudah mengirimkan surat ke DPMPTSP terkait baliho ketua umum parpol. Informasi terbaru, DPMPTSP sudah mengirimkan surat kepada pihak ketiga yang memasang baliho untuk menurunkan. Karena sudah ada yang izinnya kedaluwarsa dan menyalahi aturan pemasangan," jelasnya kepada Radarmas, kemarin (19/3). Dia menambahkan, surat tersebut juga sudah ditembuskan kepada Satpol PP. "Nanti kami akan koordinasi kembali dengan Satpol PP. Jika pihak ketiga tak kunjung menurunkan baliho, menjadi tugas dari Satpol PP untuk menurunkan," imbuhnya. Dia menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta spanduk dan baliho bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 diturunkan. Sebab, spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol merupakan bagian dari bentuk citra diri parpol. Hal tersebut, termasuk bagian dari kampanye. Dia mengungkapan, ada perbedaan definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbeda dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya. KPU RI sudah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Untuk saat ini, pemasangan baliho dan spanduk bergambar ketua parpol tidak diperbolehkan. Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol. Apabila ada parpol masih memasang baliho dan spanduk, itu termasuk pelanggaran kampanye. Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada parpol yang masih memasang baliho dan spanduk bergambar ketua umum parpol. Sanksi awal yang berikan berupa sanksi administrasi. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: