Bupati Purbalingga Terbitkan SE Parkir

Bupati Purbalingga Terbitkan SE Parkir

ASN Wajib Bayar Parkir PURBALINGGA- Upaya Pemkab Purbalingga menggenjot pendapatan sektor parkir tepi jalan umum (TJU), tidak main-main. Bahkan Bupati Purbalingga Tasdi SH MM mengeluarkan surat edaran (SE), agar Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membayar retribusi parkir jika menggunakan jasa parkir di TJU. Dalam surat edaran Nomor 974/0210/2018, tertulis ASN harus membayar retribusi parkir di tepi jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ASN wajib membayar dalam jam dinas maupun diluar jam dinas, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. BAYAR PARKIR: Aparatur Sipil Negara wajib membayar parkir, kecuali yang sedang bertugas.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs Sridadi MM mengatakan, surat edaran tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak daereah dan retribusi daerah. Perda Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Serta Perbup Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir TJU. “Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir TJU. ASN dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat agar taat bayar pajak,” katanya, Jumat (9/3). Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas di jalan umum. Seperti tugas pengamanan, perbaikan sarpras dan sebagainya, baik menggunakan kendaraan pribadi atau dinas, tidak diwajibkan untuk membayar retribusi parkir. Namun jika tidak sedang bertugas, wajib kena retribusi. Sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2017, besaran parkir TJU mulai Rp 1.000 sampai Rp 7.500 ribu. Masing-masing Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 2.000 untuk jeep, sedan, minibus, pikap dan sejenisnya. Kemudian Rp 3.000 untuk truk dan bus roda empat, Rp 5.000 untuk bus, truk dan kendaraan besar sejenisnya. Sementara untuk truk gandeng, trailer dan sejenisnnya Rp 7.500. “Setiap pembayaran retribusi parkir TJU, kita wajib meminta karcis kepada juru parkir,” ujarnya. Kabid Lalulintas Dinhub Sunarto SH menuturkan, surat edaran berlaku untuk semua ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga. “Kami juga meminta juru parkir tidak segan menarik retribusi. Jangan ragu dan segan. Tarik saja sesuai ketentuan, kecuali yang sedang bertugas,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Paguyuban Petugas Parkir Kabupaten Purbalingga Suyatno mengatakan, banyak ASN yang membayar retribusi parkir TJU. "Tapi kadang ada juga yang tidak mau bayar. Juru parkir juga ada yang masih segan menarik parkir dari ASN," ujarnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: