Siltap Aparatur Pemdes di Purbalingga Naik 25 Persen
PURBALINGGA- Penghasilan tetap (Siltap) aparatur pemerintahan desa termasuk kepala desa, dipastikan naik 25 persen. Kepala Badan Keuangan Daerah Subeno mengatakan, saat ini anggaran sudah ada di kas daerah dan siap diturunkan ke rekening pemerintah desa. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, agar Alokasi Dana Desa (ADD) bisa cair. “Kalau naik 25 persen sudah ada aturannya. Tinggal OPD terkait dan desa menyelesaikan teknis di masing-masing institusi. Tidak perlu khawatir, siltap jelas naik,” katanya, Rabu (7/3). Plt Dinpermasdes Widiyono mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pembekalan ke desa. Kemudian ada asistensi terkait pembekalan teknis keuangan di desa dan lainnya. “Kalau secara umum, syarat ADD cair yaitu desa menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun sebelumnya dan APBDes Tahun 2018. Jika itu terpenuhi, maka siltap bisa segera cair. Jadi tergantung pemerintah desa,” tuturnya. Widiyono berharap, semua pihak bisa memahami tata urutannya. Sehingga semua akan berjalan sesuai harapan. Namun, Widiono mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dana akan cair. “Kenaikan siltap tidak boleh melebihi 60 persen pagu ADD. Perhitungan alokasinya harus cermat. Termasuk disesuaikan dengan data resmi jumlah semua perangkat desa se Kabupaten Purbalingga,” tambahnya. Berdasarkan data dari Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, dengan kenaikan siltap sebesar 25 persen maka kades akan mendapatkan siltap Rp 3 juta, sekdes 75 persen dari siltap kades, dan perangkat desa lainnya 50 persen dari sekdes. Sebelum naik, besaran siltap kades Rp 2.500.000, sekdes Rp 1.750.000 dan perangkat desa atau kaur Rp 1.250.000. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: