Jumlah Pemilih Pilgub di Purbalingga Naik 2.255 Orang
PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang akan ikut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Tengah pada Juni 2018 naik. Kenaikan pemilih mencapai 2.255 orang. Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Mutarlih, Eko Setiawan ST mengatakan, kenaikan jumlah pemilih didapat dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). "Total ada 739.850 pemilih yang terdata saat coklit," katanya seusai kegiatan supervisi yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (6/3). CEK : Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan supervisi di Desa Arenan, Selasa (6/3).ADITYA/RADARMAS Dituturkan, jika dibandingkan data pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purbalingga 2015 lalu, ada kenaikan jumlah pemilih. Sebab, saat Pilbup Purbalingga terdata 737.595 pemilih. "Kenaikan mencapai 2 ribu pemilih lebih," tambahnya. Dijelaskan, saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai pada tahapan pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Setelah itu akan dilanjutkan di tingkat kecamatan. Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub," katanya. Selama dua hari terakhir, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Mutarlih, Muslim Aisya, melakukan supervisi proses pleno PPS tentang penetapan hasil pemutakhiran data pemilih. Dia melakukan pemantauan langsung ke beberapa desa di Kabupaten Purbalingga. Muslim menjelaskan, dari hasil supervisi yang dilakukan, proses pleno di tingkat PPS tak ada masalah. "Semua berjalan dengan baik," tegasnya. Dia menjelaskan, pelaksanaan coklit menjadi aksi wajib semua penyelenggara termasuk di daerah, untuk memastikan penduduk yang punya hak pilih terdaftar. Pelaksanaan coklit yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati serta PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, untuk kepentingan pembaharuan data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4. "Cara yang dilakukan dengan verifikasi faktual data pemilih, dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU dibantu PPK dan PPS," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: