Tiga Pelaku Penipuan di Purbalingga Ditangkap
Cek Kosong, Rp 3,5 M Raib PURBALINGGA - Setelah buron hampir satu tahun, tiga pelaku penipuan dengan modus cek kosong akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. Masing-masing berinisial AG warga Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang, MM (30) warga Desa Babakan RT 41 RW 06 Kecamatan Kalimanah dan WH (58) warga Kelurahan/Kecamatan Sawangan Kabupaten Depok, Jawa Barat. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono saat gelar perkara mengungkapkan, tiga tersangka menukarkan cek kosong kepada IG (65), warga Kelurahan Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga, sekitar Maret 2017 lalu. Mereka berpura-pura membutuhkan dana talangan untuk proses take over nasabah bank. BARANG BUKTI : Satreskrim Polres Purbalingga menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus cek kosong. GALUH WIDOERA/RADARMAS “Tersangka meminta saling tukar cek dan nantinya korban mendapat imbalan, namun yang digunakan tersangka adalah cek kosong,” ungkapnya. Korban mengetahui dirinya ditipu saat cek yang diberikan tersangka tidak bisa dicairkan. Sementara para tersangka menggunakan cek dari IG untuk kepentingan pribadi. WH bahkan menggunakan uang tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli mobil. “Para tersangka mencairkan cek dari korban sebanyak enam kali, dengan total kerugian sebesar Rp 3,525 miliar,” kata Herman. Kejadian tersebut dilaporkan kepada Polres Purbalingga. Setelah dilakukan penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang kuat, dilakukan penangkapan kepada para tersangka. MM ditangkap pada 2 Februari lalu di Kelurahan Kendayakan, Kabupaten Serang. Selanjutnya AG ditangkap di rumahnya di Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang, dan WH ditangkap di Kelurahan Waru, Kabupaten Bogor. “Cek kosong didapatkan dari MM yang merupakan mantan karyawan bank,” imbuh Herman. Polres Purbalingga masih mengembangkan kasus ini, dan dimungkinkan ada korban lain yang belum terungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. “Saat ini tiga tersangka ditahan di Mapolres Purbalingga. Mereka dijerat dengan hukuman Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkasnya. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: