Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Purbalingga Wajib Setor Awal Bulan

Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum  di Purbalingga Wajib Setor Awal Bulan

PURBALINGGA - Tahun ini, target pendapatan asli daerah (PAD) parkir tepi jalan umum (TJU) naik menjadi Rp 2 miliar. Pada tahun 2017 lalu, target PAD parkir TJU hanya Rp 1.571.685.000 dan terealisasi 1.616.027.000. “Dinaikkan targetnya ya, jadi Rp 2 miliar. Sembari dibenahi perparkiran dan dikelola dengan manajemen yang lebih baik, termasuk pembinaan pada juru parkir,” kata Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM usai menerima sajian dari Dinas Perhubungan terkait parkir TJU. Kepala Dinas Perhubungan R Imam Wahyudi mengatakan, sudah siap dengan kenaikan target PAD. Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk menggenjot pendapatan parkir TJU. “Kami akan tarik setoran retribusi parkir per titik sebulan sekali. Namun dengan syarat, pengelola parkir atau penanggungjawab juru parkir menyerahkan dulu pemasukan selama sebulan. Dengan dasar perhitungan dari Dinhub yang sudah didapatkan berdasarkan survei di lapangan,” papar Imam didampingi Kabid Lalulintas Sunarto, Rabu (21/2). Imam mencontohkan, bila di suatu titik didapatkan angka perolehan retribusi parkir sehari antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, maka akan dihitung per bulan total yang disetorkan lebih awal. “Kami tidak ingin kecolongan setoran bulanan macet dengan berbagai alasan. Jadi kami harus ambil dulu di awal bulan, dengan besaran berbeda tiap kantong parkir TJU,” tambah Sunarto. Dikatakan Sunarto, pihaknya optimis target PAD parkir TJU Rp 2 miliar bakal tercapai dengan melihat pada tahun 2017 lalu bisa melampaui target. “Jika juru parkir atau pengelola tidak sanggup menyetor di awal bulan, lebih baik mundur. Masih banyak yang menginginkan lahan parkir. Upaya ini kami lakukan agar semua bisa berjalan maksimal dan target PAD terpenuhi,” tegasnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: