Jadwal Pilkades di Purbalingga Dimajukan

Jadwal Pilkades di Purbalingga Dimajukan

Dibagi Dua Tahap PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga merencanakan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) dua kali di tahun ini. terutama untuk 46 desa yang sudah resmi harus dipilih kembali dan kades yang habis masa jabatannya di Maret tahun 2019. Bupati Purbalingga, H Tasdi SH MM, saat audiensi dengan Paguyuban Wirapraja Kabupaten Purbalingga Kamis malam (15/2) mengatakan, pemajuan jadwal Pilkades bagi jabatan kades yang habis masa jabatan Maret 2019 dimaksudkan agar masyarakat tidak jenuh dengan agenda politik yang setiap tahun ada. Nantinya, pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades tahap II tetap dilaksanakan pada Maret 2019. Serius : Kades peserta audiensi dengan Bupati saat mengikuti dialog, semalam (15/2). "Tidak ada yang dirugikan. 46 kades yang terpilih akan dilantik ketika masa jabatan Kepala Desa sebelumnya sudah habis," tegasnya. Bupati juga mengungkapkan, menghadapi berbagai rangkaian pemilihan seperti Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres tak jarang membuat roda pemerintahan hanya berkutat pada agenda politik. Ditambah penataan Kepala Desa (Kades) yang telah atau hampir habis masa jabatannya. Karenanya, Pemkab Purbalingga harus mengagendakan beberapa langkah efisiensi khususnya Pilkades. Karenanya, melalui audiensi itu, sebagai langkah awal perencanaan matang adanya pilkades dua tahap itu. Audiensi tersebut mencapai beberapa kesepakatan di antaranya Pilkades tahap I dilakukan pada 9 September 2018, Pilkades tahap II dilakukan pada 16 Desember 2018, pengadaan Sekretaris Desa (Sekdes) dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkades, pengadaan perangkat Desa dilaksanakan setelah Pilkades. Pada kesempatan yang sama, bupati juga menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti Pilkades cukup melalui izin Bupati tanpa harus melalui proses yang rumit. Hal itu disampaikan mengingat ada beberapa petahana dari ASN yang mempertanyakan tentang regulasi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. "ASN yang ingin mengikuti Pilkades cukup dengan izin Bupati. Jadi informasi simpang siur yang rumit dan selama ini berhembus tidak benar," tegasnya. Semua perwakilan kades dari 18 Kecamatan menyetujui pemajuan jadwal Pilkades bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir Maret 2019. Sujarwo, Kades Karangreja yang mewakili 4 empat Desa di Karangreja yang sebentar lagi melakukan Pilkades. "Pada dasarnya kami menyetujui pemajuan jadwal Pilkades. Dan kami meminta pengadaan Sekdes berasal dari penyaluran perangkat Desa yang sudah berpengalaman," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: