Hanya 14 Parpol di Kabupaten Purbalingga Lolos Verfak

Hanya 14 Parpol di Kabupaten Purbalingga Lolos Verfak

PKPI Tak Memenuhi Syarat PURBALINGGA - Satu partai politik (parpol) di Kabupaten Purbalingga dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Parpol yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan parpol calon peserta Pemuli 2019 tingkat Kabupaten Purbalingga di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (8/2). RAPAT PLENO : KPU Kabupaten Purbalingga mengadakan rapat pleno terbuka di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (8/2).ADITYA/RADARMAS Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, dari 15 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Purbalingga, 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan PKPI tidak memenuhi syarat. "Kami sudah memberikan waktu perbaikan untuk PKPI. Namun hingga batas akhir penyerahan berkas perbaikan, PKPI tak menyerahkan. Begitu juga saat kami lakukan verifikasi perbaikan, berkas tak bisa dipenuhi," ungkapnya. Dia menjelaskan, meski gagal lolos di Kabupaten Purbalingga, bisa saja PKPI lolos di tingkat nasional. Sebab, syarat keterwakilan kabupaten/kota di tiap provinsi yakni 75 persen dari total kabupaten/kota. Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum Mey Nurlela menjelaskan, dari item verifikasi kepengurusan, PKPI hanya bisa memenuhi syarat di status kantor. Sedangkan jabatan ketua, sekretaris, bendahara dan keterwakilan 30 persen perempuan tak memenuhi syarat. Begitu juga dari hasil verifikasi keanggotaan, PKPI tidak memenuhi syarat. Dari 5 persen sampel yang harus dipenuhi yakni sebanyak 57 anggota, PKPI tidak bisa menghadirkan satupun. Begitu juga untuk sebaran kecamatan keanggotaan, PKPI tidak memenuhi syarat. Sehingga secara umum PKPI dinyatakan tak memenuhi syarat. Sementara itu, 14 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat berasal dari 11 parpol lama dan tiga parpol baru, Yakni PDIP, PKS, PPP, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, Partai Nasdem, PBB, Partai Perindo, PSI dan Partai Garuda. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: