Pedagang Wajib Tempati Kios Pasar Bobotsari

Pedagang Wajib Tempati Kios Pasar Bobotsari

Tiga Bulan Tak Dipakai, Ganti Kepemilikan PURBALINGGA - Sebanyak 64 pedagang Pasar Bobotsari yang sudah mendapatkan kios, diwarning untung segera menempati. Bila tiga bulan tidak ditempati, maka bisa berganti kepemilikan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Sidik Purwanto mengatakan, peraturan terkait jangka waktu penempatan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2012. Dan diperkuat dengan perjanjian sewa kios. SIMBOLIS : Kepala Dinperindag Sidik Purwanto menyerahkan secara simbolis kunci kios baru, kemarin.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Kami meminta pedagang yang sudah dapat kios segera ditempati. Jangan ditunda-tunda. Itu juga untuk meramaikan pasar,” katanya saat menyerahkan kunci kios, Kamis (8/2). Tambahan kios dilakukan karena pada tahap awal pembangunan, jumlah kios hanya 558 unit dan belum mengakomodir seluruh pedagang. Pada tahun 2017, dibangun tambahan kios 64 unit dengan anggaran terlelang kurang lebih Rp 700 juta. "Saat ini total ada 622 kios yang tersebar di blok A-F. Lantai dasar zona basah, lantai dua zona kering. Kios baru masih ada di tangan kontraktor untuk masa pemeliharaan hingga Juni mendatang," tuturnya. Untuk target retribusi, tahun ini yang masuk ke kas pemkab dari Pasar Bobotsari sebesar Rp 3,6 miliar. Sementara itu, Kepala Pasar Bobotsari Winarso mengatakan, untuk saat ini di Pasar Bobotsari terdapat 1.020 pedagang. Wakil Paguyuban Pedagang, Wahab Wasono meminta rekanan untuk segera menggunakan kios. Dia berharap pasar semakin ramai, transaksi lancar karena semakin banyaknya pedagang yang menempati kios. “Kalau dulu masih agak sepi, saat ini diharapkan semakin ramai dan diminati konsumen,” tuturnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: