Dinas Perhubungan Purbalingga Siapkan Regulasi Angkutan Umum Roda Dua
PURBALINGGA - Hingga saat ini, belum juga ada tanggapan dari ojek online (ojol) atas kesepakatan dengan taksi konvensional. Untuk itu, Dinas Perhubungan melakukan langkah alternatif dengan merancang usulan regulasi baru terkait angkutan umum untuk orang dengan kendaraan roda dua, baik untuk pemerintah pusat maupun untuk pemerintah kabupaten. Kepala Dinhub Imam Wahyudi mengatakan, kendaraan roda dua selama ini tidak diatur secara tegas baik dalam undang-undang, peraturan Menteri Perhubungan maupun peraturan daerah. Dia berusaha mengakomodir keberadaan ojek baik konvensional maupun berbasis aplikasi online. PULANG : Driver ojek online meninggalkan Kantor Dinhub saat dilakukan mediasi karena tidak setuju dengan beberapa poin kesepakatan.GALUH WIDOERA/RADARMAS “Selama ini kendaraan roda dua disebutkan sebagai kendaraan alternatif untuk angkutan umum orang. Tapi tidak ada sanksi tegas maupun kebolehan operasi ojek,” katanya. Imam berharap kepada pemerintah pusat agar perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat mengakomodir keberadaan kendaraan roda 2 dan roda 3 sebagai angkutan alternatif di daerah tertentu. “Daerah tertentu itu untuk jalur-jalur yang belum dilayani angkutan umum roda empat atau lebih,”ujarnya. Selain itu, Dinhub juga berharap aplikasi online untuk pelayanan angkutan umum diatur secara tegas pada peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah. Agar bisa menjadi acuan dan pegangan di tingkat daerah untuk bagaimana menyikapi angkutan umum berbasis aplikasi online. “Daerah punya keleluasaan membuat peraturan sendiri. Tapi sebagai model acuannya harus memiliki peraturan yang lebih tinggi untuk bisa menyikapi,” katanya. Sementara untuk regulasi di lingkup daerah, Dinhub tengah merancang regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Angkutan Umum Bermotor Roda 2 untuk daerah yang belum terlayani angkutan umum. Usulan perbup dimaksudkan sebagai diskresi untuk mengisi kekosongan hukum. “Selama ini dalam UU 22/2009 tidak diatur tapi juga tidak ada norma yang secara tegas melarangnya. Kami berusaha mengakomodir itu, bagaimana mengupayakan solusi terbaik untuk semua kalangan dan tindakan yang dilakukan instansi terkait bisa terarahkan dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: