Purbalingga Akhirnya Miliki Perda Penanggulangan HIV/AIDS
PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS resmi ditetapkan DPRD Kabupaten Purbalingga dalam rapat paripurna, Rabu (31/1). Raperda tersebut ditetapkan bersama 10 raperda lainnya. Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H Tongat SH MM mengatakan, raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS merupakan raperda prakarsa yang diusulkan oleh Komisi III DPRD. Disahkannya raperda tersebut menjadi payung hukum untuk mengoptimalkan pencegahan dan penularan HIV/AIDS. "Awalnya pemkab belum memiliki payung hukum untuk mengoptimalkan pencegahan dan penularan HIV/AIDS. Dengan disahkannya raperda ini, membuat pemkab memiliki payung hukum,” ungkapnya. Politisi PDIP ini menjelaskan, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 16 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda HIV/AIDS. Sedangkan di wilayah eks Karesidenan Banyumas tinggal Kabupaten Purbalingga yang belum memiliki perda penanggulangan HIV/AIDS. “Dengan ditetapkannya raperda ini, maka Purbalingga memiliki payung hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” imbuhnya. Sementara itu, 10 raperda lain yang juga ditetapkan menjadi perda yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, Raperda tentang Pedoman Penataan Desa, dan Raperda tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. “Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Pelaksanaan dan Retribusi Metrologi Legal, Raperda tentang Pencegahan, dan Raperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama,” tuturnya. Penetapan 11 raperda dihadiri oleh Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM. Dalam sambutannya bupati mengatakan, 11 raperda diharapkan bisa menjadi regulasi dan payung hukum dalam melaksanakan kebijakan. “Termasuk dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang perlu mendapatkan perhatian serius,” imbuhnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: