Kades dan Lurah di Purbalingga Harus Netral

Kades dan Lurah di Purbalingga Harus Netral

Terancam Sanksi Pidana PURBALINGGA - Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Purbalingga dilarang untuk terlibat aktif dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. Kades dan perangkat desa harus menjaga netralitas. Hal itu dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nur Hakim disela-sela sosialisasi pengawasan bagi para kepala desa dan kepala kelurahan se Purbalingga, Kamis (25/1). "Untuk itu seluruh kepala desa dan kepala kelurahan kami undang mengikuti sosialisasi ini," katanya. SOSIALISASI : Kades dan lurah yang ada di Kabupaten Purbalingga mengikuti sosialisasi yang digelar Panwaslu Kabupaten Purbalingga, kemarin.ADITYA/RADARMAS Dia menjelaskan, tahapan kampanye menjadi tahapan krusial serta sering terjadi banyak pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang biasa terjadi yaitu keterlibatan kades dan lurah serta perangkatnya dalam mendukung salah satu paslon. Sehingga dia mengingatkan kepada kades, lurah dan perangkat desa untuk dapat menjaga netralitas. Dengan tidak terlibat aktif dalam pemenangan salah satu paslon. Sementara itu, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM ketika memberikan sambutan mengatakan, akan ada sanksi adminsitratif dan pidana bagi ASN dan kades yang terbukti terlibat dalam kampanye. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. "Dalam Pasal 70 ayat (1) butir a,b dan C disebutkan pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. ASN, anggota Polri, dan TNI serta Kepala Desa Lurah dan perangkat desa," katanya. Terkait netralitas kepala desa, hal itu menurut bupati termuat pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan itu, aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 278. Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa dan perangkatanya serta PNS dan TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik. "Sebagai pelayan masyarakat mereka harus netral. Kades dan lurah wajib netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tegasnya. Bupati juga mengajak kepada masyarakat Purbalingga yang sudah memiliki hak pilih untuk menghindari politik pragmatis. Politik pragmatisme yakni menjadikan politik sebagai sarana untuk mencapai keuntungan dan pkepentingan pribadi. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: