Penipuan Titin Heniko alias Trias, Satu Tahun Dapat Rp 1,9 M

Penipuan Titin Heniko alias Trias, Satu Tahun Dapat Rp 1,9 M

Ngaku Keponakan Kapolri Tipu 7 Orang Kemarin, Terdakwa Mulai Disidang PURBALINGGA – Masih ingat dengan Titin Heniko alias Trias (42)?. Trias adalah pelaku penipuan yang mengaku keponakan Kapolri dan menjanjikan korbannya menjadi polisi dan bekerja di Ditjen Pajak. Senin (22/1) kemarin, terdakwa mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Terdakwa menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim Bagus Trenggono dengan anggota Ageng Priambodo Pamungkas dan Jeily Syahputra dan Panitera Pengganti (PP) Supriyanto. Serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Masmudi, M Nurachman Adikusumo dan David Soetrisno Marganda Simorangkir. Dalam dakwaannya, JPU Masmudi menyebutkan, korban ada tujuh orang. Kepada para korban, terdakwa yang merupakan warga Apartemen M Gold Tower Kamar 19 D Bekasi Barat, Jawa Barat, mengaku bisa memasukkan mereka menjadi anggota polisi dan Ditjen Pajak. "Selama setahun dari Oktober 2016 sampai Oktober 2017, ada tujuh korban. Ada yang setor Rp 180 juta, Rp 375 juta, Rp 468 juta, Rp 110 juta, Rp 396 juta, Rp 227 juta, dan 155 juta. Jika ditotal mencapai Rp 1,9 miliar lebih," terang Masmudi. Dalam aksinya, terdakwa dibantu pasangan suami istri SR dan AN yang bertindak sebagai pencari korban. Kemudian secara bertahap korban menyerahkan uang kepada terdakwa atau kepada SN dan AN. Namun, karena korban tidak diterima sebagai anggota polisi, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga. Terdakwa ditangkap polisi akhir Oktober 2017 lalu. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan sebagai dakwaan primer. Serta dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan. “Untuk SN dan AN akan disidang dengan berkas terpisah. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda meminta keterangan para saksi,” imbuhnya. (gal/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: