UPTD Purbalingga Dihapus, Ganti Korwilcam
Jadi "Banyangan" UPTD Kabupaten PURBALINGGA – Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri No 61 Tahun 2017 terkait penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), maka UPTD pendidikan tingkat kecamatan bakal dihapuskan. Namun, pemerintah daerah diberi alternatif untuk membentuk koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan. “Kepala daerah membutuhkan koordinasi layanan administrasi dalam jangkauan wilayah yang luas, maka kepala daerah dapat membentuk Korwilcam yang dipimpin koordinator,” kata Plt Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Drs Subeno SE MSi. ALIH FUNGSI : Bangunan bekas UPTD kecamatan rencananya bakal dialihfungsikan sebagai gedung untuk koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan.GALUH WIDOERA/RADARMAS Sehingga, gedung dan staf UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan beralih menjadi gedung dan staf Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan. Berbeda dengan UPTD tingkat Kecamatan sebelumnya, pada tingkat Korwilcam tidak ada pejabat struktural, pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat fungsional. Nantinya terdapat keterbatasan tugas dan wewenang Korwilcam, seperti kuasa penggunaan anggaran berada pada UPTD Kabupaten. Kemudian Korwilcam bukan pengambil kebijakan melainkan ditugaskan untuk layanan adiministratif di kecamatan. “Nanti akan dilakukan juga penataan pejabat eselon. Mereka bisa menjadi koordinator dengan status fungsional atau mutasi ke instansi lain. Namun secara finansial, pemkab berupaya tidak merugikan dengan kompensansi di tambahan penghasilan,” tuturnya. Saat ini peraturan bupati (perbup) yang mengatur Korwilcam sedang dalam proses pembahasan dan perancangan. Bahkan ada kemungkinan akan dilakukan perampingan sesuai dengan kebutuhan daerah. “Semua staf UPTD tingkat kecamatan sebelumnya sepanjang tidak terjadi overload mereka akan tetap dipekerjakan,” imbuh Subeno. Sesuai dengan Permendagri 12/2017, UPTD tingkat kecamatan tidak memenuhi syarat karena tugas utama sama dengan UPTD tingkat kabupaten. Tetapi karena untuk mengurus satu wilayah kabupaten terlalu banyak dan terlalu luas, diperbolehkan membentuk Korwilcam bidang pendidikan. “Secara struktur, Korwilcam tidak masuk dalam struktur namun. Jadi seakan-akan seperti bayangan UPTD tingkat kabupaten, di sana hanya ada ASN atau pejabat fungsional,” pungkasnya. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: