Miras Sitaan Dimusnahkan
PURBALINGGA - Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan minuman keras (miras) di Kantor Kejari Purbalingga, Jumat (8/12). Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, pekan lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pubalingga Nomor : 4 sd 7/Pid.S/2017/PN.Pb. "Sidang tersebut merupakan sidang pelanggaran Perda Nomor 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," katanya, Jumat (8/12). DIMUSNAHKAN : Satpol PP dan Kejari memusnahkan miras hasil operasi pekat, kemarin. Polisi melakukan razia usai salat Jumat dan berhasil menyita puluhan liter miras.ADITYA-GALUH/RADARMAS Dikatakan, miras merupakan hasil sitaan dari empat pedagang. Yakni Edi Prayitno, pemilik warung di Jalam Pujowiyoto Kelurahan Purbalingga Wetan. Dia dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 ribu, subsider satu bulan kurungan. Adi Susanto, pemilik toko kelontong di Desa Bojanegara yang dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 juta, subsider dua bulan kurungan. Tri Oriza, pemilik warung di Desa Karangbanjar, dijatuhi dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 juta subsider 1 satu bulan kurungan. Serta Wirmanda Prapanca, pemilik warung di Kelurahan Purbalingga Lor, yang dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 juta, subsider dua bulan kurungan. Miras yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari Edi Prayitno. Barang bukti berupa satu botol Anggur Kolesom dan dua botol Anggur Merah. Barang bukti dirampas dari razia di toko milik Adi Susanto berupa delapan botol Anggur Kolesom, enam botol Anggur Merah dan enam botol Bir Prost. Dari Tri Oriza didapat barang bukti berupa 12 botol Anggur Kolesom. Sedangkan di warung milik Wirmanda Prapanca terdapat barang bukti yang dirampas berupa 12 botol Anggur Merah dan 6 botol Bir Prost. Tidak hanya Satpol PP, polisi juga gencar melakukan razia miras. Seperti Jumat (8/12) kemarin, Satuan Sabhara Polres Purbalingga melakukan razia usai salat Jumat. Razia dilakukan di tiga wilayah. Yakni kawasan GOR Goentor Darjono, Tugu Lancip Bobotsari, dan Kecamatan Kutasari. Dari hasil operasi, berhasil diamankan puluhan liter miras jenis ciu dan tuak, serta puluhan botol miras. “Kami lakukan mendadak, dalam rangka meningkatakan intensitas kegiatan operasi sehingga bisa mengurangi angka kriminalitas di Purbalingga,” kata Kasat Sabhara AKP Suswanto. Saat razia di kawasan Gor Goentoer Darjono, polisi menjaring sejumlah preman yang tengah pesta miras di sebuah warung. Mereka langsung dicatat identitasnya dan dilakukan pembinaan. “Termasuk pemilik warung yang menjual miras jenis tuak juga kami proses. Dari penjual itu kami sita tuak satu gentong besar dan teko isi miras yang dipakai pesta,” tuturnya. Pada operasi di wilayah Kecamatan Kutasari, polisi langsung mendatangi sebuah warung kelontong. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga yang merasa gerah dengan aktivitas warung yang menjual miras. “Dari satu toko di Kecamatan Kutasari, kami amankan puluhan botol miras jenis anggur merah dan puluhan liter miras jenis ciu,” kata dia. Sementara di Kecamatan Bobotsari, pemilik warung kaget dengan kedatangan Unit Sabhara dan tidak bisa berkutik saat polisi mencoba mengeledah warungnnya. “Di dalam warung disimpan miras dalam kemasan botol,” katanya. Pemilik warung setelah dimintai identitas, akan dipanggil ke Mapolres Purbalingga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan miras yang diamankan polisi akan dimusnahkan. (tya/gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: