430 Pasangan Tak Bisa Miliki Akta Nikah
PURBALINGGA - Sebanyak 430 pasangan nikah di Kabupaten Purbalingga tidak memenuhi syarat untuk dilegalkan atau mendapatkan akta atau surat nikah. Data tersebut berdasarkan verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai Februari 2017 lalu. Pelaksana Tugas Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Drs Rusmo Purnomo mengatakan, dari hasil verifikasi, di Kabupaten Purbalingga terdapat 813 pasangan nikah yang belum legal atau tak memiliki akta nikah. DILEGALKAN : Salah satu pasangan nikah yang belum memiliki surat nikah mengikuti isbat nikah, kemarin. ADITYA/RADARMAS "Setelah diverifikasi, hanya ada 383 pasangan nikah yang memenuhi syarat untuk dilegalkan. Sehingga masih 430 pasangan yang belum legal," katanya saat acara pelayanan terpadu isbat nikah, akta nikah, dan dokumen kependudukan tahun 2017 tahap II di Pendapa Kecamatan Rembang, Rabu (29/11). Dia menjelaskan, dari hasil verifikasi tersebut, Dindukcapil melakukan dua kali validasi data. Yakni validasi tahap pertama yang dilaksanakan pada 9-12 Oktober, tervalidasi 191 pasangan nikah. Sedangkan pada validasi tahap kedua, 30 Oktober hingga 3 November, tervalidasi 192 pasangan. Sehingga total 383 pasangan yang memenuhi syarat untuk dilegalkan. Namun, tidak disebutkan alasan sejumlah pasangan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan akta nikah. “Sesuai amanat undang-undang yaitu melaksanakan tertib administrasi kependudukan, Dindukcapil melaksanakan isbat nikah (pengesahan secara hukum, red) bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah ataupun pasangan menikah yang tidak dicatat di KUA,” tuturnya. Undang-Undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan. Serta peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama atau mahkamah syariah, dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Dengan masih banyaknya pasangan yang belum memiliki akta nikah, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM mengatakan, Pemkab Purbalingga telah mengagendakan melaksanakan isbat nikah setiap tahunnya. "Isbat nikah sangat penting untuk tertib administrasi kependudukan di Purbalingga. Data penduduk yang valid nantinya akan dipergunakan bagi pemkab sebagai salah satu tolak ukur menentukan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan selanjutnya," jelasnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: