Bupati: Harus Jadi ASN Zaman Now

Bupati: Harus Jadi ASN Zaman Now

PURBALINGGA - Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM mengingatkan kembali tiga fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Purbalingga. Hal itu ditekankan kembali oleh bupati, disela-sela kegiatan senam bersama ASN dalam rangka HUT Korpri ke 46 tahun 2017 di halaman Pendapa Dipokusumo, Jumat (24/11) pagi. Menurut bupati, jajaran Korpri harus menjadi contoh aparatur yang profesional. Yakni aparatur yang mengerti aturan Rule of The Law, Rule of The Track, Rule of The Game. Selain itu juga mampu mewujudkan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan bangsa. SENAM BARENG : Dalam rangka HUT Korpri, ASN mengikuti senam bersama pada Jumat (24/11) pagi.ADITYA/RADARMAS “Jadi ketika ada kebijakan publik, apa itu undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perda ataupun perbup. Sebagai pelaksana kebijakan publik, Korpri harus taat," katanya. Dia menambahkan, jika ada anggota Korpri yang melanggar kebijakan publik maka sesungguhnya bukan Korpri, bukan aparatur. "Itu pegawai kesasar,” imbuhnya. Bupati juga meminta kepada semua jajaran Korpri harus melakukan introspeksi, apakah yang dilakukan selama ini sudah mencerminkan tiga fungsi ASN atau belum. Selain itu, Korpri kedepan juga harus mampu membawa anggotanya menjadi ASN zaman now, yakni ASN yang mampu mengikuti perkembangan zaman, tidak gaptek, dan menjadi pelayan publik berbasis IT (teknologi informasi). “Kemarin (Kamis, red) kita berkunjung ke laboratorium Telkom di Jakarta. Ternyata di Papua saja sudah banyak yang menerapkan smart city, kita disini belum smart city, masih trial-trial saja. Maka kalau kita tidak mengikuti zaman, kita akan ketinggalan bahkan tergilas oleh zaman,” katanya. Dia berharap, Korpri di Purbalingga menjadi Korpri yang profesional, cerdas membaca regulasi, cerdas membaca situasi, cerdas membaca perkembangan zaman, perkembangan pemerintahan dan dunia global. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: