23 Desa Nunggak Setoran Rastra

23 Desa Nunggak Setoran Rastra

Total Capai Rp 154 Juta Lebih PURBALINGGA- Sebanyak 23 desa/kelurahan di 12 kecamatan tercatat belum melunasi pembayaran beras sejahtera (Rastra) bulan November. Total tunggakan mencapai Rp 154 juta lebih. Jumlah tersebut tidak semuanya menunggak setoran total. Namun ada yang sudah membayar sebagian dan ada juga yang hanya kurang setor sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, karena administrasi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Sediyono didampingi Kabid Ketahanan Pangan Arief Khoerudin mendapatkan data dari Bulog, ada 12 desa yang samasekali belum menyetorkan uang rastra November. Sisanya ada yang kurang hingga puluhan juta. “Untuk Desa Kedungbenda (Kemangkon) dan Bojanegara (Padamara) hanya kurang masing- masing kisaran Rp 200 ribu dan Rp 388 ribu. Kalau desa lain terutama yang 12 desa, masih besar nilai tunggakan setorannya,” kata Arief saat berkunjung ke Gudang Bulog Karangsentul untuk melakukan verifikasi bersama Tim Monev Kabupaten Purbalingga, Jumat (24/11). Desa yang terbukti masih menunggak akan mendapatkan sanksi. Yaitu wajib melunasi di muka setoran rastra Desember, dan melunasi kekurangan atau tunggakan November. Dan harus dilakukan sebelum distribusi Desember berjalan. Arief menuturkan, akan memanggil desa-desa yang paling parah tunggakannya. Jika tidak bisa melunasi, maka tidak akan ada distribusi rastra di Desember. Desa yang paling parah yakni Gambarsari dan Kedunglegok (Kemangkon). Kemudian Karanggedang (Bukateja), Krenceng dan Nangkod (Kejobong). Kelurahan Purbalingga Kulon dan Wirasana (Purbalingga). Disusul Desa Sumingkir dan Cendana (Kutasari), Kramat (Karangmoncol), Karanganyar dan Banjarkerta (Karanganyar). Selain persoalan pelunasan yang tidak tepat waktu atau menunggak, Arief juga mencatat masih ada temuan rastra dibagi rata. Artinya sasaran yang seharusnya bisa menerima penuh 15 kilogram per kelompok penerima manfaat (KPM), dibagi kembali merata. Padahal dinas sudah turun ke desa yang “rajin” menunggak. Bahkah ada desa yang sudah sampai menandatangani pernyataan bermaterai tidak mengulanginya, namun tetap bandel. “Untuk bisa menerima rastra lagi, maka akan ada rekomendasi dari dinas. Jelas ini akan kami lakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi di distribusi selanjutnya,” tegasnya. Seperti diketahui, tahun ini kuota rastra yang diterima Kabupaten Purbalingga naik. Yaitu dari 80.377 rumah tangga sasaran menjadi 88.415 kelompok penerima manfaat (KPM). Per KPM menerima 15 kilogram. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: