Dinas Diminta Fasilitasi SMS Gateway

Dinas Diminta Fasilitasi SMS Gateway

Bagi Pemohon e-KTP PURBALINGGA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diminta segera memfasilitasi pelayanan dengan SMS Gateway. Yaitu layanan melalui pesan singkat di ponsel ketika permohonan KTP elektronik (e-KTP) pemohon sudah siap atau sudah tercetak. Layanan itu setidaknya bisa memudahkan pemohon e-KTP, khususnya yang tengah merantau. Ketua Komisi I DPRD Purbalingga Hari Ani Indah Purwanti mengatakan, sudah memberikan masukan tersebut saat rapat antara Komisi I dengan dinas. “Minimal untuk memudahan kaum perantau, jadi bisa jauh-jauh hari mengatur waktunya untuk pulang kampung,” tuturnya, kemarin. ANTRE : Pemohon e-KTP mengantre di depan pelayanan e-KTP Dindukcapil.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Dia menilai, usulan tergantung dari tinggal itikad baik pemerintah untuk mewujudkan pelayanan prima. Sebab, tidak semua pemohon e-KTP paham terkait kendala belum tercetaknya e-KTP. Seperti diketahui, hingga akhir tahun 2017, masih ada lebih dari 40 ribu e-KTP yang belum tercetak. Yang telah melakukan perekaman sebanyak 71 ribu pemohon. Dengan jumlah tercetak 25.500 keping EKTP. Padahal, blangko terakhir yang diterima sebanyak 8 ribu. Politisi PKB ini juga berharap agar dinas proaktif mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dana e-KTP bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sehingga bisa selesai satu atau dua tahun. “Kami menyadari, saat ini persoalan e-KTP menjadi masalah nasional. Namun bukannya tanpa solusi. Selain mengusulkan permohonan pengadaan material e-KTP, juga mengusulkan agar anggaran material e-KTP berasal dari DAK,” ungkapnya. Sementara itu, salah satu perantau, Khafidz, sempat mengeluh di media sosial jika sejak mengurus e-KTP pada Februari lalu, hingga saat ini belum ada kepastian. Dia baru menerima surat keterangan. “Saya merantau, jika sudah balik ke Purbalingga dan ternyata belum jadi maka sia-sia waktu saya. Jadi bukan soal karena surat keterangan yang saya terima, namun soal efektifitas waktu. Di kabupaten lain tidak sepanjang ini waktu tunggunya,” tegasnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: